Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank syariah milik BUMN sebesar Rp 27,8 miliar (M). Kedua tersangka langsung ditahan.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan pembiayaan musyarakah oleh PT Capitalinc Finance bersama end user dari PT Bank Negara Indonesia Syariah yang telah dinyatakan kolektibilitas 5 dan merugikan keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp 27.899.712.513 sejak tahun Desember 2016,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel Odit Megonondo dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (11/11/2021).
Adapun kedua tersangka itu adalah RF selaku Pengelola Pembiayaan di bank syariah itu pada tahun 2012-2013 dan RL selaku Direktur PT Capitalinc Finance pada tahun 2012-2014.
Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk RF ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Bahwa terhadap tersangka RF dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka RL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk waktu selama 20 hari terhitung 11 November 2021-30 November 2021,” ungkap Odit.
Adapun peran para tersangka adalah sebagai berikut:
1. Tersangka RF
Tersangka RF telah memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola pembiayaan sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp 27.899.712.513 (27,8 M).
RF (Foto: Dok, Kejari Jaksel)
|
2. Tersangka RL
Tersangka RL telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp 27.899.712.513 (27,8 M).
RL (Foto: Dok, Kejari Jaksel)
|