“Hari Senin, tanggal 23 Mei 2022, tim penyidik Kejati Sulut melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka atas nama JAG alias Julius (33), pekerjaan karyawan BUMN,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk dalam keterangan yang diterima, Senin (23/5/2022).
JAG ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemindahan dana operasional tempat dia bekerja ke rekeningnya dan rekening rekannya. JAG lalu ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
“Tersangka diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya dana operasional bank BUMN selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, ia diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara sekitar Rp 2.104.488.730 (dua milyar seratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh rupiah),” katanya.
Kini tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Sulut. Tersangka lantas ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan 11 Juni 2022.
“Tersangka dilakukan penahanan oleh karena diduga keras telah melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup,” pungkasnya.
Simak Video “Kejati Sulut Geledah Kantor PT Air Manado, Usut Dugaan Korupsi“
[Gambas:Video 20detik]
(tau/nvl)