Bankterkini.com – Komoditas asal Amerika Serikat kini bebas dari tarif impor saat masuk ke Indonesia. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia membuka akses penuh tanpa bea masuk bagi sejumlah produk ekspor utama dari AS.
Sementara itu, produk ekspor asal Indonesia yang masuk ke pasar Amerika kini hanya dikenakan tarif sebesar 19 persen. Angka ini turun signifikan dari sebelumnya 32 persen yang sempat diberlakukan oleh Trump dalam kebijakan dagang terdahulu.
Dalam pernyataannya, Trump menyebut bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan bea masuk terhadap produk-produk ekspor asal AS. “Mereka akan membayar 19 persen, dan kami tak akan membayar apapun. Kami akan punya akses penuh ke Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7).
Meskipun demikian, belum ada informasi resmi mengenai waktu pemberlakuan kebijakan tarif baru ini. Pemerintah Indonesia masih menunggu rincian lanjutan terkait peraturan teknis dan mekanisme implementasinya.
Di sisi lain, berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Perdagangan RI dan statistik Biro Sensus AS, total ekspor Amerika ke Indonesia sepanjang tahun 2024 mencapai US$10,2 miliar atau sekitar Rp166,09 triliun. Angka tersebut mencerminkan hubungan dagang yang cukup erat antara kedua negara, terutama dalam sektor energi, pertanian, dan teknologi.
Sepuluh komoditas utama yang diekspor AS ke Indonesia meliputi:
-
Bahan bakar mineral sebesar US$1,63 miliar,
-
Biji dan buah yang mengandung minyak senilai US$1,26 miliar,
-
Mesin dan peralatan mekanis sebesar US$1,21 miliar,
-
Bahan kimia organik senilai US$0,91 miliar,
-
Residu dan sisa dari industri makanan sebesar US$0,62 miliar,
-
Kendaraan udara senilai US$0,52 miliar,
-
Mesin dan perlengkapan elektrik sebesar US$0,44 miliar,
-
Pulp dari kayu dan produk kertas senilai US$0,40 miliar,
-
Instrumen dan alat optik sebesar US$0,27 miliar,
-
Produk susu, telur unggas, serta madu sebesar US$0,21 miliar.
Kebijakan penghapusan tarif ini diperkirakan akan mempengaruhi struktur impor Indonesia dan berdampak pada persaingan harga di pasar domestik. Sejumlah kalangan menilai keputusan tersebut berpotensi menguntungkan konsumen melalui penurunan harga beberapa produk impor.
Namun, di sisi lain, pengamat perdagangan memperingatkan pentingnya menjaga keseimbangan perdagangan. Pemberlakuan bea masuk sebesar 19 persen bagi produk asal Indonesia dinilai masih menantang, meskipun lebih rendah dari tarif sebelumnya.
Kesepakatan ini menjadi salah satu bentuk diplomasi ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat yang bertujuan meningkatkan kerja sama perdagangan dan investasi. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperluas penetrasi pasar di Amerika sekaligus melindungi kepentingan produsen dalam negeri dari potensi lonjakan barang impor.
Kesepakatan ini membuka jalan bagi lonjakan impor produk AS ke Indonesia dengan harga lebih kompetitif. Meski ekspor Indonesia ke AS masih dikenakan tarif, penurunannya dari 32 persen menjadi 19 persen tetap dianggap langkah positif. Pemerintah dan pelaku usaha dalam negeri diharapkan dapat segera menyesuaikan strategi agar tidak tertinggal dalam persaingan pasar yang kian terbuka.







