Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir masih terus berkembang. Teranyar, polisi menangkap tiga orang tersangka baru di kasus mafia tanah tersebut.
Tiga tersangka ini menambah panjang daftar tersangka. Polisi juga masih membuka kemungkinan tersangka akan terus bertambah.
Tiga Tersangka Baru Ditangkap
Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya tiga tersangka baru terkait kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir itu. Ketiga tersangka baru ini merupakan pengembangan fakta persidangan.
“Penyidik dari Subdit Harda hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Tiga tersangka yang telah ditangkap itu bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito. Salah satu tersangka diketahui sebagai karyawan bank BUMN.
Satu Tersangka DPO
Sementara itu, polisi masih memburu satu orang yang berpotensi sebagai tersangka. Tersangka kini masih dalam pengejaran.
Satu pelaku yang masuk DPO diketahui bernama Ray Alexander Putra. Pelaku disebut berperan dalam membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik.
Baca di halaman selanjutnya: peran tiga tersangka.
Simak juga Video: Hadapi Kasus Mafia Tanah, Kartika Putri Konsultasi ke Nirina Zubir