Jakarta –
KPK telah memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan DAK (dana alokasi khusus) tahun anggaran 2018. KPK menduga adanya penyerahan uang yang dilakukan Budi dalam pengurusan DAK tersebut.
“Didalami mengenai adanya dugaan penyerahan uang dari saksi dalam rangka pengurusan DAK 2018 dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Ali mengatakan Budi juga dimintai konfirmasi soal perkenalan dirinya dengan pihak terkait perkara ini. Budi diperiksa pada Kamis kemarin (24/2) di Polres Tasikmalaya.
“Saksi Budi Budiman dikonfirmasi antara lain perihal terkait awal mula perkenalan saksi dengan pihak-pihak terkait dengan perkara ini,” katanya.
Ali menjelaskan bahwa perkara ini merupakan perkembangan dari terpidana eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Budi juga diketahui kini masih menjalani pidana 1,5 tahun karena terbukti menyuap Yaya.
“Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan),” katanya.
Dalam kesempatan ini, KPK juga memeriksa 12 saksi lain, yaitu Komisaris PT Raga Karya Permata, Gilang Rajab; Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Iman Handiman; Direktur Utama PT Indah Permai Agung, Imat Ruhimat; dan Direktur Utama PT Jaya Sakti Alam Mandiri, Tatang Syamsudin.
Lalu, Direktur PT Abdi Haruman Jaya, Muhammad Ilyas; pegawai BUMN/Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya, R Djoko Poerwanto; wiraswasta, Sholahuddin; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017, Tarlan; Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Wasisto Hidayat.
Kemudian, Direktur CV Proklamasi, Asep Budi Sulaeman; Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya, Al Erna Susanti; dan Direktur PT Raga Karya Permata, Elis Mulyani.
Lebih lanjut, Ali belum bisa membeberkan siapa tersangka dalam perkara ini. KPK akan segera menginformasikan tersangkanya jika alat bukti yang kuat telah berhasil dikumpulkan.
“Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup,” ujarnya.
“Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan,” tambahnya.
Dalam pusaran korupsi ini, KPK lebih dulu menangkap dan menahan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono; Eka Kamaluddin (perantara); eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; Ahmad Ghiast (kontraktor); anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Sukiman, pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba; hingga Budi Budiman.
Pada pengembangan kasus, KPK kembali menetapkan Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Khairuddin sendiri menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.
Sehari berselang saat itu, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
Lihat juga video ‘KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Puput, Totalnya Rp 50 M’:
(azh/dwia)