PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI digugat seorang nasabah prioritas atas nama Indah Harini. Penggugat menggugat bank milik negara tersebut sebesar Rp 1 triliun karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, yang tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia, sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka. Sidang pertama direncanakan Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait hal tersebut, pihak BRI sendiri sudah memberikan penjelasan perihal duduk perkara yang menyeret nasabah prioritas tersebut yang dapat dibaca di bawah ini.
(upl/upl)