Jakarta –
Polisi mengungkap kasus dugaan perdagangan atau transaksi uang baru senilai Rp 5 miliar oleh salah satu bank di Bandung. Kuasa hukum pegawai bank dan perusahaan jasa pengiriman menilai tidak ada aturan yang dilanggar dalam kasus itu.
Diketahui JRS (31) dan kawan-kawan bekerja sama dengan oknum pegawai kantor cabang bank BUMN di Bandung, Jabar untuk mendapatkan uang baru Rp 5 miliar melalui transaksi penukaran. Oknum pegawai kantor cabang bank BUMN di Bandung tersebut berinisial RF (29), warga Jatinagor, Sumedang, Jabar.
Sedangkan pegawai perusahaan jasa pengiriman uang PT TDP berjumlah 3 orang, yaitu berinisial ZA (47), warga Cidadap, Bandung, serta BH (45) dan RAP (32), keduanya warga Coblong, Bandung. Keempat orang tersebut berstatus saksi dalam kasus uang baru berjumlah fantastis yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Mereka menggunakan pengacara yang sama di Mojokerto, yakni Rif’an Hanum.
Rif’an mengatakan RF bekerja sama dengan JRS, pengepul besar uang baru asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo sejak 2018. Menurutnya, RF merupakan pegawai di bagian kas besar di kantor cabang bank BUMN di Bandung.
Transaksi penukaran uang antara RF dengan JRS, lanjut Rif’an, terjadi awal April 2022. Saat itu, JRS bisa menukarkan uang Rp 5 miliar sekaligus dari kantor cabang bank BUMN di Bandung karena bantuan RF. Menurutnya, transaksi penukaran uang itu sudah dibukukan di bank tersebut sehingga tidak melanggar prosedur.
“Baik pihak bank maupun PT TDP mengakui bahwa SOP tidak ada yang dilanggar, tidak ada masalah. Pada intinya kan ini tidak ada yang dirugikan,” kata Rif’an dilansir detikJatim, Selasa (26/4/2022).
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)