Sudah bayar pajak kendaraan bermotor milik Anda? Warga Jabar bisa membayar pajak tahunan mobil dan sepeda motor melalui e-Samsat Jabar. Bagaimana caranya?
Dilansir Bapenda Jabar melalui laman resminya, sebagaimana dilihat detikJabar, Senin (9/5/2022), e-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.
Sebelum proses pembayaran, pemilik kendaraan harus memerhatikan sejumlah syarat dan ketentuan. Berikut poinnya:
– Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
– Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
– Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
– Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
– Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
– Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
– Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Bapenda Jabar menjelaskan E- Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh wajib pajak via ATM. Cara tersebut diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak.
Mekanisme Cara Pembayaran
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus mendapatkan Kode Bayar. Untuk memperoleh Kode Bayar bisa melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau website Bapenda.
Cara Mendapatkan Kode Bayar
1. Aplikasi Sambara
Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store. Pada menu Sambara pilih Info PKB, lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor Rangka Kendaraan (nomor rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik Proses.
2. SMS Gateway Samsat
Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
3. Website Bapenda
Kunjungi Halaman Info PKB (klik di sini). Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.
Isikan nomor KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor Rangka Kendaraan (nomor rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik Proses.
Cara Bayar di ATM
Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda. Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM yang perlu dilakukan adalah:
ATM BJB
1. Masukan kartu ATM
2. Masuk ke menu Pembayaran
3. Pilih menu Lainnya
4. Pilih Pajak/Retribusi Prov.Jawa Barat
5. Pilih Pajak Kendaraan
6. Masukan 16 digit Kode Bayar, lalu pilih Lanjutkan
e. Konfirmasi informasi kendaraan, bila telah sesuai pilih Ya
f. Transaksi selesai dan keluar struk sebagai bukti pembayaran
Catatan: Selanjutnya tukarkan Struk Bukti Pembayaran untuk ditukarkan dengan SKKP di kantor atau Sentra Layanan Samsat terdekat paling lambat 30 hari.
ATM BCA
1. Masukan kartu ATM dan PIN
2. Pilih Transaksi Lainnya
3 Pilih Pembayaran
4. Pilih MPN/Pajak
5. Pilih Pajak Kendaraan
6. Pilih Pembayaran Pajak
7. Isi kode sandi provinsi: 032 untuk Jawa Barat
8. Tekan Lanjut
9. Isi Kode Bayar, lalu pilih Benar
10. Konfirmasi informasi kendaraan
11. Transaksi selesai dan keluar struk sebagai bukti pembayaran
Catatan: Selanjutnya tukarkan Struk Bukti Pembayaran untuk ditukarkan dengan SKKP di kantor atau Sentra Layanan Samsat terdekat paling lambat 30 hari.
ATM BNI
1. Masukan kartu ATM dan PIN
2. Pilih menu Lain
3. Pilih menu Pembayaran
4. Pilih menu Pajak/Penerimaan Negara
5 Pilih menu e-Samsat
6. Ketik 4 digit kode institusi e-Samsat Jabar (1502)+Kode Bayar
7. Setelah tagihan muncul dan sesuai, lanjutkan pembayaran
8. Transaksi selesai dan keluar struk sebagai bukti pembayaran
Catatan: Selanjutnya tukarkan Struk Bukti Pembayaran untuk ditukarkan dengan SKKP di kantor atau Sentra Layanan Samsat terdekat paling lambat 30 hari.
(bbn/bbn)