Jakarta –
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji Rp 1 juta akan kembali dicairkan oleh pemerintah di 2022 ini. Lantas kapan subsidi gaji ini akan cair dan masuk rekening pekerja?
Rencananya BLT gaji Rp 1 juta ini akan dibagikan kepada 8,8 pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Dengan demikian pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.
Namun sayangnya, hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan kepastian waktu terkait pencairan BLT gaji Rp 1 juta ini. Nah, sembari menunggu waktu pencairan BLT gaji Rp 1 juta, calon penerima bisa mengecek namanya terlebih dahulu.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima BLT gaji Rp 1 juta atau bukan, maka yang bersangkutan bisa mengecek secara langsung melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara cek nama penerima BLT gaji Rp 1 juta:
1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
-NIK
-Nama lengkap
-Tanggal lahir
4. Setelah mengisi data diri, klik gapcha “i’m not a robot’ kemudian klik lanjutkan
5. Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.
Bila terdaftar sebagai penerima, nantinya Subsidi gaji Kemnaker tersebut disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sedangkan, bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU atau BLT gaji Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif.
Lantas, siapa saja yang bakal dapat BLT gaji Rp 1 juta?
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, ada 6 syarat bagi penerima BLT gaji Rp 1 juta atau BSU 2022 yang harus dipenuhi :
1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta
3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif
Lantas kapan BLT Gaji Rp 1 juta ini dicairkan?
Adapun hingga saat ini proses pencairan bantuan tersebut masih dalam tahap persiapan regulasi hingga kriteria penerima bantuan. Hal ini sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah.
Sebelumnya Ida pernah menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Sehingga program BSU atau BLT gaji nanti berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
“Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa,” ujar Ida dikutip dari Instagram Kemnaker, Rabu (25/5/2022).
Hal serupa juga dikatakan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadly Harahap sebelumnya. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang merancang proses penyaluran BSU mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.
“Saat ini Kemnaker masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), guna memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” kata Chairul kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sampai sekarang ini pemerintah masih belum bisa memberikan kejelasan kapan waktu pencairan BLT gaji tersebut akan dilakukan. “Segera kami info jika semua sudah waktunya,” tutur Chairul.
Jadi buat masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT Gaji Rp 1 juta ini sabar dulu ya!
Lihat juga video ‘Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah’:
(fdl/fdl)