bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

MA Sunat Vonis Pembobol Bank Rp 58 Miliar, Alphard-Rumah Dirampas Negara

admin by admin
19 Januari 2022
in info Bank
0
MA Sunat Vonis Pembobol Bank Rp 58 Miliar, Alphard-Rumah Dirampas Negara
Jakarta –

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman sejumlah terdakwa kasus pembobolan bank BUMN di Ambon yang merugikan negara mencapai Rp 58 miliar. Uang hasil pembobolan dipakai untuk membeli properti dan gaya hidup mewah.

Sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (19/1/2022), kasus bermula saat Polda Maluku menerima laporan pembobolan dana nasabah senilai Rp 58,9 miliar pada 8 Oktober 2019. Setelah dilakukan hasil investigasi internal, ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan Farrahdhiba Jusuf alias Fara selaku Wakil Kepala Bank Cabang Ambon bidang Pemasaran.

Farrahdhiba kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon. Kasus pun bergulir ke pengadilan.

Pada 11 Agustus 2020, PN Ambon menyatakan enam terdakwa di atas terbukti melakukan kejahatan korupsi dan perbankan. Majelis menjatuhkan hukuman:

1. Farrahdhiba selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 22,5 miliar subsider 5,5 tahun penjara.
2. Marce Muskita selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 75 juta subsider 5,5 tahun penjara.
3. Krestiantus Rumahlewang selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 50 juta.
4. Joseph Resley Maitimu selama 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 398 juta subsider 5,5 tahun penjara.
5. Andi Yahrizal Yahya selama 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 35 juta.
6. Soraya Pelu selama 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di tingkat banding, hukuman Farrahdhiba tetap sedangkan 5 lainnya disunat. Total menjadi:

1. Farrahdhiba tetap dihukum selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 22,5 miliar subsider 5,5 tahun penjara.
2. Marce Muskita disunat hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
3. Krestiantus Rumahlewang tetap dihukum selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 50 juta.
4. Joseph Resley Maitimu selama 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 398 juta subsider 5,5 tahun penjara.
5. Andi Yahrizal Yahya diubah hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
6. Soraya Pelu diubah hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Previous Post

Utang PLN Tembus Rp 500 T, Erick Thohir: Tak Bisa Nambah Lagi!

Next Post

Jamkrindo Jamin KUR Rp 130 T

Next Post
Jamkrindo Jamin KUR Rp 130 T

Jamkrindo Jamin KUR Rp 130 T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidang Kasus Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir Memanas, Saksi Disuruh Keluar

Sidang Kasus Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir Memanas, Saksi Disuruh Keluar

28 Juni 2022

Segarnya Mata Air Desa Palaes, Bisa Langsung Diminum Lho

24 November 2023
BRI Peduli Sulap Sampah Tepi Sungai Citarum Jadi Bernilai Ekonomi

BRI Peduli Sulap Sampah Tepi Sungai Citarum Jadi Bernilai Ekonomi

17 November 2023
Pengumuman! Naik KRL Tak Bisa Lagi Bayar Pakai LinkAja Mulai 16 Januari

Pengumuman! Naik KRL Tak Bisa Lagi Bayar Pakai LinkAja Mulai 16 Januari

2 Januari 2023
BRI Perkuat Layanan Valas di BRImo dengan Ragam Fitur Bermanfaat

BRI Perkuat Layanan Valas di BRImo dengan Ragam Fitur Bermanfaat

15 Juni 2023
Bertabur Hadiah, Simak Lagi Keseruan Pesta Rakyat Simpedes di Garut

Bertabur Hadiah, Simak Lagi Keseruan Pesta Rakyat Simpedes di Garut

16 Agustus 2023
Sederet Upaya BRI Wujudkan Alternatif Model Korporatisasi Usaha Mikro

Sederet Upaya BRI Wujudkan Alternatif Model Korporatisasi Usaha Mikro

12 Februari 2022

Alokasi KUR Naik Lebih dari 20%, BNI Makin Fokus Garap Bisnis UMKM

6 Januari 2022

Info Konser di Surabaya untuk Januari 2023

4 Januari 2023

Bos BRI Beri Sinyal Naikkan Rasio Pembayaran Dividen

15 September 2022

BNI Salurkan Kredit Rp 602 T, Syarief Hasan: Ini Prestasi Membanggakan

2 Agustus 2022

Fraksi Gerindra di Komisi VI Terima Audiensi Aliansi Vendor Barata

19 November 2021

Beli Surat Utang Syariah Bisa Cuma Modal Rp 1 Juta, Ini Hitungannya

18 November 2022

Menikmati Matahari Terbit di Ujung Pulau Sulawesi Selatan

20 November 2023

Cek! Ini Jam Operasional Kantor BRI Selama Bulan Ramadan

24 Maret 2023

TASPEN-Pemprov Sulut Jalin Kerja Sama Siapkan Hunian ASN Tanpa DP

4 April 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile