Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman sejumlah terdakwa kasus pembobolan bank BUMN di Ambon yang merugikan negara mencapai Rp 58 miliar. Uang hasil pembobolan dipakai untuk membeli properti dan gaya hidup mewah.
Sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (19/1/2022), kasus bermula saat Polda Maluku menerima laporan pembobolan dana nasabah senilai Rp 58,9 miliar pada 8 Oktober 2019. Setelah dilakukan hasil investigasi internal, ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan Farrahdhiba Jusuf alias Fara selaku Wakil Kepala Bank Cabang Ambon bidang Pemasaran.
Farrahdhiba kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon. Kasus pun bergulir ke pengadilan.
Pada 11 Agustus 2020, PN Ambon menyatakan enam terdakwa di atas terbukti melakukan kejahatan korupsi dan perbankan. Majelis menjatuhkan hukuman:
1. Farrahdhiba selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 22,5 miliar subsider 5,5 tahun penjara.
2. Marce Muskita selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 75 juta subsider 5,5 tahun penjara.
3. Krestiantus Rumahlewang selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 50 juta.
4. Joseph Resley Maitimu selama 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 398 juta subsider 5,5 tahun penjara.
5. Andi Yahrizal Yahya selama 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 35 juta.
6. Soraya Pelu selama 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di tingkat banding, hukuman Farrahdhiba tetap sedangkan 5 lainnya disunat. Total menjadi:
1. Farrahdhiba tetap dihukum selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 22,5 miliar subsider 5,5 tahun penjara.
2. Marce Muskita disunat hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
3. Krestiantus Rumahlewang tetap dihukum selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 50 juta.
4. Joseph Resley Maitimu selama 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 398 juta subsider 5,5 tahun penjara.
5. Andi Yahrizal Yahya diubah hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
6. Soraya Pelu diubah hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.