Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md memerintahkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk segera melakukan penyitaan terhadap aset obligor dan debitur. Penyitaan dilakukan kepada mereka yang belum dan tidak mau melunasi hutangnya kepada negara.
“Saya Menko Polhukam selaku pengarah Satgas BLBI memerintahkan kepada ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI, untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah agar segera disita aset-aset nya,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (8/11/2021).
Mahfud juga memerintahkan agar Satgas BLBI mengirim surat pemberitahuan kepada obligor dan debitur yang tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara. Surat itu kata Mahfud, dikirim melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalin kerjasama dengan obligor dan debitur.
“Kedua, memerintahkan ketua Satgas melakukan tindakan antara lain, mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerjasama dengan obligor atau debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukan etikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara,” ujarnya.
Mahfud menegaskan tidak akan ada tawar menawar. Dia mengatakan pemerintah akan tegas menagih aset negara kepada obligor dan debitur.
“Kita akan bekerja, tidak akan lagi tawar menawar yang tidak ada gunanya. Kenapa ini lambat, kemarin saya katakan kalau ganti pejabat, datang lagi obligornya minta dihitung ulang bahwa itu salah, kumpulkan dokumen lagi. Belum selesai hitung, pejabatnya ganti, dia datang lagi minta nego lagi, nggak selesai-selesai kita harus tegas ambil ini,” tegasnya.
Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.