bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum di KPK Usai Hasbi Hasan Ditahan

admin by admin
12 Juli 2023
in info Bank
0
Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum di KPK Usai Hasbi Hasan Ditahan

Jakarta –

KPK telah menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Mahkamah Agung memastikan akan menghormati tiap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Mahkamah Agung memastikan tidak akan melakukan intervensi di kasus Hasbi Hasan. Mahkamah Agung juga menilai penahanan kepada Hasbi Hasan merupakan kewenangan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

“Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan,” kata Jubir MA Suharto kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPK hari ini menjelaskan duduk perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang melibatkan Hasbi Hasan. Sekretaris MA itu diduga turut menerima aliran suap dari mantan Komisaris BUMN bernama Dadan Tri Yudianto.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK.

Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan.

“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ucap Firli.

Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video ‘Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp 3 M’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dwia)

Previous Post

45 Jurnalis Lolos Seleksi Beasiswa S2 BRI Fellowship Journalism Batch 4

Next Post

Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Next Post
Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BRI Hadirkan Tiba-tiba Shopping di Shopee, Tebar 20 Juta Koin Shopee!

BRI Hadirkan Tiba-tiba Shopping di Shopee, Tebar 20 Juta Koin Shopee!

7 Desember 2022
Mau Dapat BLT Gaji Rp 1 Juta? Buruan Cek Namamu di Sini

Mau Dapat BLT Gaji Rp 1 Juta? Buruan Cek Namamu di Sini

30 Mei 2022
Viral Dirut Disebut Kelola Dana Capres Rp 300 T, Taspen Buka Suara

Viral Dirut Disebut Kelola Dana Capres Rp 300 T, Taspen Buka Suara

26 Agustus 2022
Andre Rosiade Salurkan Bantuan Rp 1,4 M untuk Korban Gempa Sumbar

Andre Rosiade Salurkan Bantuan Rp 1,4 M untuk Korban Gempa Sumbar

5 Maret 2022
Catat! Kereta Cepat JKT-BDG & LRT Operasi Bareng Juni 2023

Catat! Kereta Cepat JKT-BDG & LRT Operasi Bareng Juni 2023

23 November 2022
Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Ikut Aktif dalam FIN Expo 2023

Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Ikut Aktif dalam FIN Expo 2023

3 November 2023
Satgas BLBI Sita Aset Rp 22 T Setahun, Terbaru Hotel Novotel dan Ibis Bogor

Satgas BLBI Sita Aset Rp 22 T Setahun, Terbaru Hotel Novotel dan Ibis Bogor

22 Juni 2022

Hasil Audit BPK: Dana Bansos COVID-19 di Jabar Marak Disunat

22 September 2022

Hari Ini Harga Emas Antam Menguat di Tengah Turunnya Harga Emas Dunia!

25 Juni 2024

Ganjar Genjot Pasokan Bawang Putih Jateng Lewat Learning Center

13 Agustus 2022

Sukuk Ritel SR017 Sudah Bisa Dibeli, Bibit: Pilihan Tepat Berinvestasi

19 Agustus 2022

Jadi Andalan Warga Likupang, Agen Bank Ini Catatkan Transaksi Rp 1 M/Bulan

30 November 2023

PMN Rp 3,2 T Buat Tambal Bolong Proyek Kereta Cepat Cair, KAI Bilang Begini

4 Januari 2023

Geliat Brilink di Batas Negeri, Mudahkan Kehidupan Masyarakat

28 September 2022

Maksimalkan Lahan Rawa, BRI Dukung Pemberdayaan Urban Farming di Surabaya

10 November 2023

Bangga! RI Punya Juara Kedua World Cup Tasters Championship 2023

4 Juli 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile