Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan enam tersangka beserta berkas dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) 2016-2019 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Salah satu tersangka ialah mantan Dirut Perum Perindo Syahril Japarin (SJ).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas enam berkas perkara tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/2/2022).
Keenam tersangka itu ialah IG selaku pihak swasta, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa, SJ selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016-2017 dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
“Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), terhadap enam orang tersangka dilakukan penahanan,” ucapnya.
Leonard mengatakan jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan kepada keenam tersangka tersebut. Selanjutnya, berkas perkara keenamnya aka diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk diadili.
“Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.