Bali –
Seorang tenaga marketing kredit bank BUMN di Bali berinisial RKYN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). RKYN memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR tidak sesuai persyaratan sehingga merugikan negara Rp 3,1 miliar.
“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (25/1/2022).
“Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih,” sambung Eka.
Eka menjelaskan, sekitar 2016-2018, tersangka RKYN selaku tenaga marketing kredit telah melakukan atau turut serta memanipulasi proses KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar. Hal itu ia lakukan bersama-sama dengan calon nasabah.
“Tersangka RKYN selaku marketing kredit dengan sengaja tidak memastikan pemohon KUR telah melakukan usaha aktif minimal selama 6 bulan,” jelas Eka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro, RKYN dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisis usulan pinjaman. Kemudian ia mengajukan syarat-syarat administrasi KUR berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha yang tidak sesuai dengan prosedur.
Akibat perbuatannya itu, RKYN disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto asal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian pada Senin (24/1) penyidik Polresta Denpasar telah menyerahkan tersangka RKYN atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan KUR salah satu BUMN dan barang bukti ke Kejari Denpasar. Setelah tersangka diserahkan, pihak Kejari Denpasar langsung menahan tersangka RKYN.
“Terhadap Terdakwa RKYN dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari ke depan,” jelas Eka.
“Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili,” ungkapnya.
(hmw/nvl)