bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 15, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Marketing Kredit Bank BUMN di Bali Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp 3,1 M

admin by admin
25 Januari 2022
in info Bank
0
Marketing Kredit Bank BUMN di Bali Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp 3,1 M

Bali –

Seorang tenaga marketing kredit bank BUMN di Bali berinisial RKYN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). RKYN memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR tidak sesuai persyaratan sehingga merugikan negara Rp 3,1 miliar.

“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (25/1/2022).

“Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih,” sambung Eka.

Eka menjelaskan, sekitar 2016-2018, tersangka RKYN selaku tenaga marketing kredit telah melakukan atau turut serta memanipulasi proses KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar. Hal itu ia lakukan bersama-sama dengan calon nasabah.

“Tersangka RKYN selaku marketing kredit dengan sengaja tidak memastikan pemohon KUR telah melakukan usaha aktif minimal selama 6 bulan,” jelas Eka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro, RKYN dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisis usulan pinjaman. Kemudian ia mengajukan syarat-syarat administrasi KUR berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha yang tidak sesuai dengan prosedur.

Akibat perbuatannya itu, RKYN disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto asal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pada Senin (24/1) penyidik Polresta Denpasar telah menyerahkan tersangka RKYN atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan KUR salah satu BUMN dan barang bukti ke Kejari Denpasar. Setelah tersangka diserahkan, pihak Kejari Denpasar langsung menahan tersangka RKYN.

“Terhadap Terdakwa RKYN dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari ke depan,” jelas Eka.

“Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili,” ungkapnya.

(hmw/nvl)

Previous Post

Kehidupan Setelah Menikah Adri Marto

Next Post

Pemulihan Transformatif UMKM

Next Post
Pemulihan Transformatif UMKM

Pemulihan Transformatif UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jokowi: Kita Harus Pro Transportasi Massal, Bukan Kendaraan Pribadi

Jokowi: Kita Harus Pro Transportasi Massal, Bukan Kendaraan Pribadi

18 Februari 2023
Mau Tukar Uang Rusak? Wajib Cek Jadwal Dulu Ya!

Mau Tukar Uang Rusak? Wajib Cek Jadwal Dulu Ya!

14 Oktober 2022
Perbankan Dorong UMKM Supaya Go Digital, Bagaimana Caranya?

Perbankan Dorong UMKM Supaya Go Digital, Bagaimana Caranya?

10 Oktober 2023

BSI Mobile, Layanan Bank Syariah Terlengkap dalam Satu Genggaman

20 Desember 2022
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade Puji Kinerja Bank BRI di Q1 2022

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade Puji Kinerja Bank BRI di Q1 2022

26 April 2022
Waskita hingga Adhi Karya Bakal Rights Issue, Ini Target Pemerintah

Waskita hingga Adhi Karya Bakal Rights Issue, Ini Target Pemerintah

30 Agustus 2022
Transaksi UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Ditargetkan Capai US$ 80 Juta

Transaksi UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Ditargetkan Capai US$ 80 Juta

7 Desember 2023

Jumbo! Bank BUMN Ini Sediakan Uang Tunai Rp 20,89 T buat Lebaran

14 April 2022

Layanan BSI Error Berhari-hari Ternyata Kena Serangan Cyber

12 Mei 2023

Revitalisasi Program Pengembangan UMKM

20 Oktober 2022

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina Mulai Hari Ini Jam 12 Siang

5 Juni 2023

Pak Jokowi, Sampai Kapan Tahan Harga BBM Tak Naik? Bank Dunia Wanti-wanti Ini

30 Juni 2022

Anti Ribet Kirim Uang ke LN Lewat Fitur Transfer Internasional BRImo

1 November 2023

Lewat Aplikasi PARI BRI, UMKM Bisa Pinjam Dana Hingga Rp 1M

20 November 2023

Punya Uang Kertas Rp 100 Pinisi Cetakan 1992? Wow, Dijual Laku Segini Lho

15 Oktober 2022

Garuda Mau Rights Issue 2 Kali Usai PKPU, Begini Tahapannya

7 Juni 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile