bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Marketing Kredit Bank BUMN di Bali Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp 3,1 M

admin by admin
25 Januari 2022
in info Bank
0
Marketing Kredit Bank BUMN di Bali Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp 3,1 M

Bali –

Seorang tenaga marketing kredit bank BUMN di Bali berinisial RKYN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). RKYN memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR tidak sesuai persyaratan sehingga merugikan negara Rp 3,1 miliar.

“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (25/1/2022).

“Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih,” sambung Eka.

Eka menjelaskan, sekitar 2016-2018, tersangka RKYN selaku tenaga marketing kredit telah melakukan atau turut serta memanipulasi proses KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar. Hal itu ia lakukan bersama-sama dengan calon nasabah.

“Tersangka RKYN selaku marketing kredit dengan sengaja tidak memastikan pemohon KUR telah melakukan usaha aktif minimal selama 6 bulan,” jelas Eka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro, RKYN dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisis usulan pinjaman. Kemudian ia mengajukan syarat-syarat administrasi KUR berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha yang tidak sesuai dengan prosedur.

Akibat perbuatannya itu, RKYN disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto asal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pada Senin (24/1) penyidik Polresta Denpasar telah menyerahkan tersangka RKYN atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan KUR salah satu BUMN dan barang bukti ke Kejari Denpasar. Setelah tersangka diserahkan, pihak Kejari Denpasar langsung menahan tersangka RKYN.

“Terhadap Terdakwa RKYN dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari ke depan,” jelas Eka.

“Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili,” ungkapnya.

(hmw/nvl)

Previous Post

Kehidupan Setelah Menikah Adri Marto

Next Post

Pemulihan Transformatif UMKM

Next Post
Pemulihan Transformatif UMKM

Pemulihan Transformatif UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggal Klik! Transfer Uang ke Luar Negeri Pakai BRImo Lebih Sat Set

Tinggal Klik! Transfer Uang ke Luar Negeri Pakai BRImo Lebih Sat Set

1 November 2023
6 Pekerjaan Bepotensi Hilang di Masa Depan Akibat Kemajuan Teknologi

6 Pekerjaan Bepotensi Hilang di Masa Depan Akibat Kemajuan Teknologi

17 Juli 2022
Kisah UMKM Nasabah PNM Pamerkan Olahan Makanan RI di KTT ASEAN

Kisah UMKM Nasabah PNM Pamerkan Olahan Makanan RI di KTT ASEAN

13 Mei 2023
22 Juta UMKM Lebih Gunakan QRIS, Bank Indonesia: Paling Banyak UMKM

22 Juta UMKM Lebih Gunakan QRIS, Bank Indonesia: Paling Banyak UMKM

24 Agustus 2022

BRI Peduli Salurkan Bantuan ke Korban Banjir di Abepura

8 Januari 2022
MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Ini Isi Transkrip soal ‘King Maker’

MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Ini Isi Transkrip soal ‘King Maker’

26 Oktober 2021
Pegawai BRILink di Lampung Ditembak Perampok, BRI Sampaikan Dukacita

Pegawai BRILink di Lampung Ditembak Perampok, BRI Sampaikan Dukacita

30 Januari 2022

Rupiah Melemah Mendekati RDG BI, Spekulasi The Fed Jadi Sorotan!

23 April 2024

Daftar 10 Perusahaan yang Kasih Gaji Tinggi di RI

11 Maret 2022

Sekuritas Patungan BRI-Danareksa Tuntaskan Pendampingan Proyek Strategis Rp 100 T Lebih

28 April 2023

Sponsor Global Formula E Jakarta 4 Juni: Merek Bir hingga Produsen Ban

26 Mei 2022

Jurus BNI Edukasi Nasabah Lewat Konten ‘S3 Marketing’ di Media Sosial

18 Januari 2023

Menkop Dukung BRILIANPRENEUR 2022 Genjot Ekspor UMKM Lokal

15 Desember 2022

Manjakan Pemudik, BRI Sediakan Posko Mudik Asyik Bersama BUMN

21 April 2023

SOLA Jadi Incaran! PT Xolare RCR Energy Tbk Raih Kesuksesan dengan Kenaikan Saham 13% Pasca-IPO

8 Mei 2024

Nasabah Prioritas BSI Dilayani Startup Pajakind buat Lapor SPT

6 April 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile