Korlantas Polri saat ini telah menyediakan layanan perpanjang STNK secara online. Proses perpanjang STNK online ini dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.
Aplikasi Signal ini bisa diunduh di ponsel kamu baik berbasis Android maupun iOS. Kini, aplikasi Signal sudah tersedia di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
Setelah mengunduh aplikasi, kamu diminta untuk melakukan verifikasi dengan menggunakan e-KTP dan foto wajah. Setelah selesai verifikasi, kamu sudah bisa memanfaatkan layanan perpanjang STNK secara online. Untuk diketahui, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Sementara untuk penggantian STNK dan pelat nomor tetap harus mengunjungi Samsat secara offline.
Sebelum memulai proses perpanjangan STNK, sebaiknya kamu mendaftarkan kendaraan bermotor yang kamu miliki. Masukkan data-data kendaraan bermotor seperti pelat nomor dan lima digit trakhir nomor rangka. Setelah terdaftar, kendaraan kamu otomatis akan terdata di dalam aplikasi.
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk Perpanjang STNK Online Foto: Rangga Rahadiansyah/detikcom
|
Untuk proses perpanjangan STNK, kamu bisa langsung klik pendaftaran pengesahan STNK. Lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Kalau ingin ambil sendiri juga bisa langsung di kantor Samsat. Kemudian konfirmasi data, di sana juga tertulis informasi biaya.
Jika kamu tak ingin keluar rumah sama sekali untuk proses perpanjangan STNK menggunakan aplikasi Signal, maka gunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Kamu bisa memilih jenis pengirimannya. Ada jenis pengiriman SKH (dokumen kilat khusus Signal Korlantas), ada juga jenis pengiriman Express (dokumen express khusus Signal Korlantas). Jenis pengiriman Express akan lebih cepat sampai rumah, harganya pun lebih mahal Rp 9.000 dibanding SKH.
Setelah memilih jenis pengiriman, kamu bisa melanjutkan transaksi. Pembayaran bisa dilakukan melalui beberapa channel bank. Kamu juga bisa memanfaatkan mobile banking sehingga transaksi tidak perlu keluar rumah sama sekali. Atau, bisa juga melakukan pembayaran melalui Indomaret.
Jika sudah melakukan pembayaran, akan ada notifikasi yang masuk. Artinya, pengesahan STNK sudah selesai. Tinggal menunggu pengiriman dokumen dari PT Pos Indonesia.
Untuk lebih meyakinkan, kamu bisa mengecek dokumen E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik), E-Pengesahan STNK, dan E-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) di beranda aplikasi Signal. Caranya dengan memilih NRKB sesuai kendaraan kamu, lalu data-data tersebut akan langsung keluar. Kamu juga bisa mengunduh E-TBPKP, QR Code E-Pengesahan STNK, dan E-KD sambil menunggu dokumen asli dikirim PT Pos Indonesia.
Pengalaman saya, menggunakan jenis pengiriman SKH, dokumen perpanjangan STNK sampai di rumah dua hari setelah pembayaran pajak kendaraan secara online. Kurir PT Pos Indonesia akan langsung mengantarkan ke alamat rumah. Jadi, proses mengurus STNK ini tak perlu keluar rumah, apalagi jika pembayarannya menggunakan mobile banking. Namun, sayangnya pembayaran via mobile banking yang tersedia terbatas. Channel bank yang tersedia hanya bank dari BUMN dan BUMD. Tapi ada pilihan pembayaran lain lewat Indomaret, Blibli, Dana, maupun Pospay.
Simak Video “Waduh! Banyak Pemilik Kendaraan Gagal Transaksi Pakai Samsat Digital“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)