“Tanggal 17 Februari pukul 17.30 WIB dapat laporan dari bank BUMN terjadi dugaan pengambilalihan uang nasabah secara ilegal. Lalu sore itu juga saya perintahkan tim lakukan penyelidikan CCTV yang ada di 7 titik bank yang mereka sasar,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar ketika rilis pers di kantornya, Sabtu (18/2/2022).
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Ipda Arindra Pratama, langsung melakukan pengejaran. Tim berhasil menangkap para pelaku keesokan harinya di salah satu hotel di Kota Solo.
“Jam 04.00 WIB para tersangka sudah diamankan di Solo. Para tersangka ini, tiga kami hadirkan (di rilis pers). Lainnya tidak bisa dihadirkan karena masalah kesehatan,” ujarnya.
Para tersangka yaitu Khairun Fahrinst (28) warga Kota Medan, Kiki Handayani (25) warga Kabupaten Asahan, Windari (23) warga Kabupaten Batubara, Muhammad Andry Syahputra (30) warga Kota Medan, Rendi Dwi Putra (35) warga Kota Medan, Taufiq Ramadana (32) warga Kota Medan.
“Para tersangka berasal dari Sumatera, datang ke Semarang untuk melancarkan aksinya. Mereka datang menggunakan pesawat pada tanggal 15 Februari lalu. Kemudian cari penginapan dan observasi,” jelas Irwan.
Irwan menerangkan, di Semarang mereka terbagi dua kelompok. Pertama tersangka Kiki memalsukan identitas menjadi korban perempuan berinisial EN, kemudian tersangka Rendi menjadi nasabah laki-laki berinisial F. Para korban yang dipalsukan datanya itu merupakan warga Sumatera.
“Tersangka Kiki, dia bertugas datang ke bank menyamar seolah nasabah atas nama EN dengan memalsukan KTP kemudian memalsukan buku tabungan dan spesimen tanda tangan milik nasabah. Tanggal 17 (Februari) kemarin berhasil ambil uang nasabah sebanyak Rp 1,1 miliar di 5 kantor bank BUMN,” jelas Irwan.
“Tersangka satunya mendapat Rp 600 juta,” imbuhnya.
Para tersangka itu memiliki peran masing-masing dan merupakan sindikat di Sumatera. Mereka juga bekerja sama dengan oknum karyawan bank yang kini ditangani di Sumatera. Lewat oknum itu para pelaku mendapatkan data dan menggasak uang nasabah lewat kantor bank di Semarang.
“Ini sindikat, dan mereka kelompok kedua. Kelompok pertama ditangkap di Bengkulu,” ujarnya.
Salah satu tersangka, Khairun Fahrinst yang berperan sebagai pemimpin aksi mengakui mereka bekerja sama dengan oknum pegawai bank. Dia juga sudah mendapatkan 9 data nasabah lainnya termasuk memalsukan identitas.
“Dapat data dari orang dalam. Saya sebelumnya pernah kerja di bank, tapi bukan bank yang dituju. Sudah ada 9 nama lainnya,” kata Khairun.
Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan 480 KUHP tentang penadah tindak kejahatan. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Mereka juga akan dijerat dengan undang-undang informasi teknologi,” tegas Irwan.
Simak Video “Pandemi Panjang, Ruang Tahanan Polrestabes Semarang Sesak!“
[Gambas:Video 20detik]
(aku/ams)