Terapis wanita di Bandung menerima aliran duit ilegal dari Nigeria hingga Rp 15 miliar. Dari mana asal usul sumber duit luar negeri tersebut?
“Sumber bisnis tidak diketahui di berkasnya itu,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada detikJabar, Kamis (14/4/2022).
Sementara itu, berdasarkan dakwaan sumber duit yang diterima oleh terapis wanita bernama Linda Jayusman ini dari perusahaan PT Willis LTD NST Client Money melalui seseorang bernama Chuck di Nigeria. Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp 15.455.330.550. Adapun duit tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.
Untuk menerima duit tersebut, Linda diminta oleh rekannya bernama Yuli Setiaty untuk membuat perusahaan. Linda pun membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG) di mana Linda sebagai Direktur.
Uang lantas masuk ke rekening Linda sebesar Rp 15 miliar. Sementara itu, sebagian uang atau Rp 8 miliar sudah ditarik. Sedangkan sisanya Rp 7 miliar tak sempat ditarik hingga akhirnya disita untuk negara. Penyitaan berdasarkan kecurigaan PPATK atas aliran dana yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim hingga berujung ke pengadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang hingga Rp 7 miliar lebih dari tangan terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman. Duit miliaran itu didapat Linda dari transaksi ilegal dari Nigeria.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu menggunung di aula Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (13/4/2022). Uang tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.
“Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkars pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.
Simak Video “4 Orang Komplotan Curanmor Bandung Diamankan, 15 Motor Disita“
[Gambas:Video 20detik]
(dir/yum)