Nasabah prioritas yang menggugat Bank BRI melaporkan kasusnya ke Bank Indonesia. Nasabah tersebut menggugat bank milik negara itu sebesar Rp 1 triliun karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Tim kuasa hukum nasabah prioritas yang bernama Indah Harini tersebut mempertanyakan terkait kemungkinan adanya oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tapi menggunakan pihak ketiga.
Kuasa hukum yang tergabung pada Kantor Hukum Mastermind & Associates, hari ini mendatangi Bank Indonesia untuk mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur BI.
“Kami meminta beberapa hal kepada Bank Indonesia. Satu, terkait persoalan transaksi perbankan yang sedang menimpa klien kami yang merupakan Nasabah Prioritas Di BRI,” kata salah satu kuasa hukum Henri Kusuma dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
“Kami juga menanyakan kepada BI, mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misalnya, patutkah diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga?” tambahnya.
Henri dan kawan-kawan juga sempat menjelaskan kronologi kasus yang dihadapi kliennya. Dia menjelaskan awalnya pada 3 Desember 2019, Indah Harini mendatangani kantor BRI untuk menanyakan perihal dana masuk yang terdapat keterangan Invalid Credit Account Currency.
Selanjutnya, pada 10 Desember dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke customer Service BRI perihal dana yang masuk.
“Customer service BRI mengatakan tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda,” kata Henri.
Bersambung ke halaman selanjutnya.