bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Juni 13, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!

admin by admin
1 November 2021
in info Bank
0
Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!
Jakarta –

Membayar pajak tahunan motor dan mobil semakin mudah dan praktis dengan mekanisme online. Karena dapat dilakukan secara online, para pemilik kendaraan bermotor bisa menghindari kerumunan antrean di tengah pandemi virus Corona yang masih berlangsung hingga saat ini.

Untuk bayar pajak kendaraan secara online ini, para pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan beberapa aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store.

Pajak kendaraan bermotor tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Beda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan kamu tidak melulu harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Untuk perpanjangan pajak satu tahun, dapat dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak di setiap daerah di Indonesia, termasuk Samsat keliling. Selain itu, kamu juga bisa membayar kewajiban tersebut secara online melalui aplikasi di website maupun ponsel pintar kamu.
Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan bermotor online.

1. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat Daerah

Bagi warga Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat daerah. Ada Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).

Misalnya pada Sambara, unduh aplikasinya melalui Play Store. Setelah selesai pilih Info PKB lalu input Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik proses. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat. Kode bayar ini hanya berlaku selama 24 jam, jika lebih dari itu maka pengguna harus mengulangi lagi dari awal.

Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, virtual account bank, internet banking, Indomaret atau Alfamart. Bisa juga melalui aplikasi e-commerce Tokopedia. Pilih pajak, kemudian Samsat. Lalu masukan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi Sambara.

Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran juga akan tercantum di e-mail, serta di dalam aplikasi Sambara terdapat e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB.

Pembayaran pajak motor tahunan melalui cara ini memang bisa dilakukan secara online. Namun pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, harus tetap dilakukan secara offline di kantor Samsat setempat. Diberikan waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengesahan STNK, apabila tidak, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Nantinya saat melakukan penukaran e-SKKP di kantor Samsat, dokumen e-SKKP yang sudah dicetak tersebut dijadikan satu dengan beberapa berkas lain seperti fotokopi e-KTP, fotokopi STNK, STNK asli dan fotokopi BPKB. Untuk e-KTP dan BPKB asli wajib ditunjukkan ke petugas loket e-Samsat. Selain itu, juga tetap mengisi lembar Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SRKB).

Proses penukaran atau pengesahan STNK di loket e-Samsat cukup cepat, hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja. Beda dengan cara pembayaran pajak konvensional, yang mengharuskan kita mampir ke beberapa loket dengan antrean yang panjang.

Tags: Berita Terkait
Previous Post

BNI Gandeng fishOn Dorong Ekspor Perikanan Maumere

Next Post

Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Next Post
Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Melihat Landmark Kapal Pinisi Khas Bulukumba

13 November 2023
Harga BBM Turun per 1 Oktober 2024

Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, dan BP AKR Turun per 1 Oktober 2024

1 Oktober 2024
Besok, 10 KUA di Jakarta Buka Layanan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Besok, 10 KUA di Jakarta Buka Layanan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

9 Juli 2023

Hiruk Pikuk Pasar Wini NTT, Ada yang Belanja dari Negeri Tetangga

30 Agustus 2022
Tahun Macan Air, Ini Jenis Investasi yang Cocok buat Investor Pemula

Tahun Macan Air, Ini Jenis Investasi yang Cocok buat Investor Pemula

2 Februari 2022
Ada Lagi Nih Mudik Gratis dari Bank BUMN, Cek Syaratnya di Sini

Ada Lagi Nih Mudik Gratis dari Bank BUMN, Cek Syaratnya di Sini

18 April 2022
Banyak yang Tunda Bayar Utang, Begini Kondisi ‘Dompet’ BUMN Karya

Banyak yang Tunda Bayar Utang, Begini Kondisi ‘Dompet’ BUMN Karya

23 Mei 2023

Sri Mulyani Bakal Pelototi BUMN Penerima Uang Negara, Jangan Macam-macam!

8 November 2021

Dikritik Demokrat, Ini Proyek-proyek Bombastis Jokowi Selama Menjabat

7 Mei 2023

Tebar Hadiah di BritAma FSTVL, Nasabah Tabungan BRI Tumbuh 166,32%

27 Oktober 2021

Melirik Kinerja Bank BUMN Tahun Ini, Kompak Positif!

27 November 2023

Polisi Gadungan Ngaku Kapolres dan Kasat Reskrim Berau Kaltim Ditangkap

12 September 2022

Kenaikan PPN 12% Dinilai Perburuk Kondisi Ekonomi Kelas Menengah Rentan

17 Desember 2024

Gelar Pesta Rakyat Simpedes, BRI Ajak Masyarakat Pede Pimpin Perubahan

15 Juni 2022

Bank NOBU dan HMSP Berkolaborasi, Intip Bisnisnya

21 Juni 2022

Daftar Layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya

13 Oktober 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile