bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Juli 12, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!

admin by admin
1 November 2021
in info Bank
0
Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!
Jakarta –

Membayar pajak tahunan motor dan mobil semakin mudah dan praktis dengan mekanisme online. Karena dapat dilakukan secara online, para pemilik kendaraan bermotor bisa menghindari kerumunan antrean di tengah pandemi virus Corona yang masih berlangsung hingga saat ini.

Untuk bayar pajak kendaraan secara online ini, para pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan beberapa aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store.

Pajak kendaraan bermotor tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Beda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan kamu tidak melulu harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Untuk perpanjangan pajak satu tahun, dapat dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak di setiap daerah di Indonesia, termasuk Samsat keliling. Selain itu, kamu juga bisa membayar kewajiban tersebut secara online melalui aplikasi di website maupun ponsel pintar kamu.
Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan bermotor online.

1. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat Daerah

Bagi warga Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat daerah. Ada Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).

Misalnya pada Sambara, unduh aplikasinya melalui Play Store. Setelah selesai pilih Info PKB lalu input Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik proses. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat. Kode bayar ini hanya berlaku selama 24 jam, jika lebih dari itu maka pengguna harus mengulangi lagi dari awal.

Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, virtual account bank, internet banking, Indomaret atau Alfamart. Bisa juga melalui aplikasi e-commerce Tokopedia. Pilih pajak, kemudian Samsat. Lalu masukan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi Sambara.

Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran juga akan tercantum di e-mail, serta di dalam aplikasi Sambara terdapat e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB.

Pembayaran pajak motor tahunan melalui cara ini memang bisa dilakukan secara online. Namun pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, harus tetap dilakukan secara offline di kantor Samsat setempat. Diberikan waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengesahan STNK, apabila tidak, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Nantinya saat melakukan penukaran e-SKKP di kantor Samsat, dokumen e-SKKP yang sudah dicetak tersebut dijadikan satu dengan beberapa berkas lain seperti fotokopi e-KTP, fotokopi STNK, STNK asli dan fotokopi BPKB. Untuk e-KTP dan BPKB asli wajib ditunjukkan ke petugas loket e-Samsat. Selain itu, juga tetap mengisi lembar Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SRKB).

Proses penukaran atau pengesahan STNK di loket e-Samsat cukup cepat, hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja. Beda dengan cara pembayaran pajak konvensional, yang mengharuskan kita mampir ke beberapa loket dengan antrean yang panjang.

Tags: Berita Terkait
Previous Post

BNI Gandeng fishOn Dorong Ekspor Perikanan Maumere

Next Post

Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Next Post
Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gelar ‘UMKM Merah Putih’, Bank Mandiri Targetkan 2.000 UMKM Go Digital

Gelar ‘UMKM Merah Putih’, Bank Mandiri Targetkan 2.000 UMKM Go Digital

14 November 2023
Kronologi Iman Mahlil Sebar QRIS Palsu di 38 Masjid dalam Sepekan

Kronologi Iman Mahlil Sebar QRIS Palsu di 38 Masjid dalam Sepekan

12 April 2023
Bank DKI Genjot Inovasi di Transaksi Pembayaran Digital

Bank DKI Genjot Inovasi di Transaksi Pembayaran Digital

2 Agustus 2023
Lokasi, Jadwal dan Cara Menukar Uang Baru 2022 di Sumut Pekan Ini

Lokasi, Jadwal dan Cara Menukar Uang Baru 2022 di Sumut Pekan Ini

22 Agustus 2022
Apartemen RI Sempit Banget hingga Dijuluki Bak ‘Kandang Ayam’

Apartemen RI Sempit Banget hingga Dijuluki Bak ‘Kandang Ayam’

9 Juli 2023
Misteri Sumber Duit Panas Miliaran yang Guyur Terapis Wanita Bandung

Misteri Sumber Duit Panas Miliaran yang Guyur Terapis Wanita Bandung

14 April 2022
Patut Ditiru! Daftar Pengusaha yang Mulai Lunasi Utang Menahun BLBI

Patut Ditiru! Daftar Pengusaha yang Mulai Lunasi Utang Menahun BLBI

9 November 2021

BSI dan Jalan Dakwah Ekonomi Syariah untuk Menundukkan Radikalisme

25 Desember 2022

Salurkan KUR hingga Rp 194 T, BRI Jadi Penyalur KUR Terbaik 2021

21 Januari 2022

Pemprov DKI Gencar Pasarkan Rumah DP Rp 0, Pembangunan dari Pihak Ketiga

30 Januari 2023

Mantan Dirut PT Adhi Persada Realti Didakwa Kasus Korupsi Pembelian Tanah

11 April 2023

Pemimpin Adaptif Dinilai Jadi Kunci Hadapi Era Penuh Perubahan

25 Mei 2023

Akhir Tragis Dini Nurdiani Dilaporkan Hilang Ditemukan Tewas

15 Mei 2022

Sst… Ridwan Kamil Bocorkan Waktu Peresmian Tol Cisumdawu

7 Juli 2023

4 Bansos yang Cair September Ini, Cek Nama Penerimanya di Sini!

8 September 2023

Dongkrak Kualitas Jurnalis RI, BRI Gelar Fellowship Journalism 2024

14 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile