bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!

admin by admin
1 November 2021
in info Bank
0
Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!
Jakarta –

Membayar pajak tahunan motor dan mobil semakin mudah dan praktis dengan mekanisme online. Karena dapat dilakukan secara online, para pemilik kendaraan bermotor bisa menghindari kerumunan antrean di tengah pandemi virus Corona yang masih berlangsung hingga saat ini.

Untuk bayar pajak kendaraan secara online ini, para pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan beberapa aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store.

Pajak kendaraan bermotor tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Beda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan kamu tidak melulu harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Untuk perpanjangan pajak satu tahun, dapat dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak di setiap daerah di Indonesia, termasuk Samsat keliling. Selain itu, kamu juga bisa membayar kewajiban tersebut secara online melalui aplikasi di website maupun ponsel pintar kamu.
Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan bermotor online.

1. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat Daerah

Bagi warga Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat daerah. Ada Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).

Misalnya pada Sambara, unduh aplikasinya melalui Play Store. Setelah selesai pilih Info PKB lalu input Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik proses. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat. Kode bayar ini hanya berlaku selama 24 jam, jika lebih dari itu maka pengguna harus mengulangi lagi dari awal.

Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, virtual account bank, internet banking, Indomaret atau Alfamart. Bisa juga melalui aplikasi e-commerce Tokopedia. Pilih pajak, kemudian Samsat. Lalu masukan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi Sambara.

Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran juga akan tercantum di e-mail, serta di dalam aplikasi Sambara terdapat e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB.

Pembayaran pajak motor tahunan melalui cara ini memang bisa dilakukan secara online. Namun pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, harus tetap dilakukan secara offline di kantor Samsat setempat. Diberikan waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengesahan STNK, apabila tidak, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Nantinya saat melakukan penukaran e-SKKP di kantor Samsat, dokumen e-SKKP yang sudah dicetak tersebut dijadikan satu dengan beberapa berkas lain seperti fotokopi e-KTP, fotokopi STNK, STNK asli dan fotokopi BPKB. Untuk e-KTP dan BPKB asli wajib ditunjukkan ke petugas loket e-Samsat. Selain itu, juga tetap mengisi lembar Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SRKB).

Proses penukaran atau pengesahan STNK di loket e-Samsat cukup cepat, hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja. Beda dengan cara pembayaran pajak konvensional, yang mengharuskan kita mampir ke beberapa loket dengan antrean yang panjang.

Tags: Berita Terkait
Previous Post

BNI Gandeng fishOn Dorong Ekspor Perikanan Maumere

Next Post

Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Next Post
Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Riwayat Pembangunan Gedung Ngagel Surabaya Sampai Mangkrak 20 Tahun

Riwayat Pembangunan Gedung Ngagel Surabaya Sampai Mangkrak 20 Tahun

29 Mei 2023
MAKI: Kinerja KPK Jelek, Mestinya Diberi Nilai F

MAKI: Kinerja KPK Jelek, Mestinya Diberi Nilai F

20 April 2022
Dividen BUMN ke Negara Terkumpul Rp 35,5 T, Pertamina Belum Setor

Dividen BUMN ke Negara Terkumpul Rp 35,5 T, Pertamina Belum Setor

4 Agustus 2022

Fitness App Strava Published ‘Heat Map’ Details About Secret Military Bases

6 September 2021
Jurus Bank BUMN Bidik Tabungan dari Pengusaha

Jurus Bank BUMN Bidik Tabungan dari Pengusaha

31 Maret 2022
Sontek Cara Owner Kebab Baba Rafi Kembangkan Franchise sampai Go Global

Sontek Cara Owner Kebab Baba Rafi Kembangkan Franchise sampai Go Global

15 Desember 2022
Alasan Pemilik Bikin Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan: Kena PHK dan Butuh Uang

Alasan Pemilik Bikin Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan: Kena PHK dan Butuh Uang

24 Juni 2023

Utang Kereta Cepat JKT-BDG Dijamin APBN, Anak Buah Sri Mulyani Bilang Gini

20 September 2023

Janji Pertumbuhan 7%, Evaluasi Pertumbuhan Ekonomi Selama Kepemimpinan Jokowi

5 Agustus 2024

Kian Panjang Daftar Tersangka Mafia Tanah Rugikan Nirina Zubir Sekeluarga

14 Juli 2022

Dorong Cashless Society, BRI Hadirkan Pembayaran QRIS Brimo di Indomaret

16 November 2023

KPR BRI Property Expo Semarang Hadirkan Banyak Promo dan Artis

25 November 2023

5 Hal Penting yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Berangkat Mudik

29 April 2022

Dear Wargi Ciamis, Ada Job Fair dengan 800 Lowongan Kerja Nih

23 Mei 2023

BRI Raih Penghargaan Market Leader 2023 di Asiamoney Trade Finance Award

22 Juni 2023

Erick Thohir Rombak Direksi & Komisaris BNI, Ini Daftar Lengkapnya

31 Agustus 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile