Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini turut mempengaruhi dan menekan sektor keuangan. Ada beberapa dampak yang dialami oleh sektor keuangan baik bank maupun non bank.
Misalnya adanya peningkatan eksposur risiko baik di risiko kredit, pasar, operasional maupun risiko strategis. Karena itu perusahaan diminta untuk memiliki manajemen risiko yang baik. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengungkapkan jika saat ini risiko di sektor jasa keuangan non bank semakin besar.
“Perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif dan terukur. Hal ini penting untuk industri dan juga untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa dan layanannya,” kata dia ditulis Sabtu (26/2/2022).
Dengan manajemen risiko yang baik maka perusahaan contohnya asuransi bisa mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan dan melakukan kegiatan usaha dengan baik. Perusahaan juga dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai perundang-undangan serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.
OJK juga menyebut jika penerapan manajemen risiko ini harus dilakukan secara kontekstual. Karena setiap perusahaan di dalam holding memiliki kompleksitas masing-masing dan memiliki risiko yang berbeda.
Asisten Deputi Bidang manajemen Risiko dan Kepatuhan Kementerian BUMN Dwi Ary Purnomo mengatakan Kementerian BUMN terus melakukan transformasi secara menyeluruh di tubuh BUMN. Ia mengatakan aspek manajemen risiko merupakan salah satu hal yang menjadi prioritas dalam agenda transformasi tersebut.
“Aspek manajemen risiko merupakan aspek yang penting . Kementerian BUMN saat ini sedang menyusun pedoman manajemen risiko, dimana didalamnya aspek penguatan organ dewan komisaris dan organ penunjang menjadi hal yang tidak terpisahkan,” jelas dia.