bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Januari 22, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi

admin by admin
3 Januari 2022
in info Bank
0
Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi
Jakarta –

Pandemi Corona belum juga berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memperpanjang status pandemi COVID-19 untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilansir dari website Setneg, Minggu (2/1/2022).

Jokowi beralasan, pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai Global Pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Dalam masa pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
2. undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” demikian bunyi diktum ketiga.

Lihat Video: Awal Tahun 2022, Covid di Dunia Tembus 288 Juta Kasus

[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Menggiurkan! Berkat Holding UMi 2 Usaha Ini Raih Omzet Puluhan Juta

Next Post

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Next Post
Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Serbu! Bayar Listrik di BNI Mobile Bisa Dapat Tiket Pesawat

Serbu! Bayar Listrik di BNI Mobile Bisa Dapat Tiket Pesawat

17 Oktober 2022
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini Syarat Ambilnya

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini Syarat Ambilnya

11 Oktober 2022
Berapa Besar Bengkak Biaya Kereta Cepat hingga Bikin China Minta RI Talangi?

Berapa Besar Bengkak Biaya Kereta Cepat hingga Bikin China Minta RI Talangi?

31 Juli 2022
Kata Polisi Soal Kasus Uang Baru Rp 3,7 M yang Tak Kunjung Tuntas

Kata Polisi Soal Kasus Uang Baru Rp 3,7 M yang Tak Kunjung Tuntas

25 Mei 2022
Presiden Iran Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter, Harga Minyak Dunia Melonjak. Sumber Liputan6.

Presiden Iran Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter, Harga Minyak Dunia Melonjak

21 Mei 2024
Ketegangan Geopolitik Memanas, Pasar Saham Asia Dibuka Melemah

Ketegangan Geopolitik Memanas, Pasar Saham Asia Dibuka Melemah

16 Juni 2025
MPP Garut Siap Diresmikan Awal Desember, Bakal Diisi 23 Instansi

MPP Garut Siap Diresmikan Awal Desember, Bakal Diisi 23 Instansi

23 November 2023

Menerka Sosok Menteri yang Disentil PDIP Mejeng di ATM BUMN

11 November 2021

Saat Jenderal Polisi Bintang Satu Kena Tipu Kapolres-Kasat Reskrim Gadungan

13 September 2022

BRI Bisa Kasih Pinjaman Usaha Hingga Rp 1 M Tanpa Jaminan, Ini Caranya

20 November 2023

Kadis Energi Bali Optimis Tempat Wisata Pakai Kendaraan Listrik pada 2023

9 September 2022

Bank Daerah Ramai-ramai Kucurkan Kredit Rp 4 Triliun ke BUMN Ini

2 Desember 2021

Andre Rosiade Apresiasi Kinerja BRI yang Berhasil Cetak Lonjakan Laba

31 Agustus 2023

Transaksi Effortless, Cukup Tap Pakai Kartu Kredit BRI Contactless

3 November 2023

Cuan-cuan, Saham Blue Chip Ini Naik 61,5 Kali Sejak IPO Pertama Kali

11 November 2023

Mulai Rp 100 Ribuan, Tiket MotoGP Mandalika Bisa Dibeli Hari Ini

6 Januari 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile