bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 16, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi

admin by admin
3 Januari 2022
in info Bank
0
Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi
Jakarta –

Pandemi Corona belum juga berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memperpanjang status pandemi COVID-19 untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilansir dari website Setneg, Minggu (2/1/2022).

Jokowi beralasan, pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai Global Pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Dalam masa pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
2. undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” demikian bunyi diktum ketiga.

Lihat Video: Awal Tahun 2022, Covid di Dunia Tembus 288 Juta Kasus

[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Menggiurkan! Berkat Holding UMi 2 Usaha Ini Raih Omzet Puluhan Juta

Next Post

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Next Post
Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BLT Gaji Rp 600.000 Tahap 4 Cair Senin Depan, Siap-siap Cek Rekening!

BLT Gaji Rp 600.000 Tahap 4 Cair Senin Depan, Siap-siap Cek Rekening!

1 Oktober 2022
BRI & BNI Bakal Keluar dari BSI, Ini Alasannya

BRI & BNI Bakal Keluar dari BSI, Ini Alasannya

17 Februari 2023
70 BUMN Ditutup, Siap-siap bakal Ada Lagi yang Menyusul!

70 BUMN Ditutup, Siap-siap bakal Ada Lagi yang Menyusul!

28 November 2021
ETLE Drone Kawal Arus Mudik, Petugas Siaga Antisipasi Kepadatan

ETLE Drone Kawal Arus Mudik, Petugas Siaga Antisipasi Kepadatan

15 Maret 2026
Lengkap! Daftar Anak Buah Sri Mulyani Jadi Komisaris BUMN

Lengkap! Daftar Anak Buah Sri Mulyani Jadi Komisaris BUMN

4 Mei 2023
Bagikan Sertifikat Tanah, Jokowi: Bisa ‘Disekolahkan’, Tapi Hati-hati

Bagikan Sertifikat Tanah, Jokowi: Bisa ‘Disekolahkan’, Tapi Hati-hati

4 Desember 2023
BPK Bongkar Pemborosan Keuangan Negara hingga Bengkak Kereta Cepat

BPK Bongkar Pemborosan Keuangan Negara hingga Bengkak Kereta Cepat

21 Juni 2023

Sontek Cara Owner Kebab Baba Rafi Kembangkan Franchise sampai Go Global

15 Desember 2022

Ubah Limbah Jadi Berkah, Kain Perca Pelanusa Kini Tembus Pasar Global

8 Desember 2021

Tokopedia Sabet 3 Penghargaan di HR Excellence Award 2022

1 Agustus 2022

Bagaimana Sejarah KPR di Indonesia? Cek di Sini

12 Desember 2021

Peran BUMN Geber Ekonomi Syariah RI

26 September 2022

Tips Jualan Online buat UMKM, Dijamin Mudah Deh…

28 Juni 2023

Pendaftaran TKD Dibuka, KPU Jatim Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Timses

15 November 2023

20 Tahun Melantai di Bursa Efek Indonesia, Saham BBRI Naik 61,5 Kali

10 November 2023

Mau Duit Rp 30 Juta, Ceritakan Hal Terseru Kamu Saat Berkunjung ke Jatim

3 Juni 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile