bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi

admin by admin
3 Januari 2022
in info Bank
0
Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi
Jakarta –

Pandemi Corona belum juga berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memperpanjang status pandemi COVID-19 untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilansir dari website Setneg, Minggu (2/1/2022).

Jokowi beralasan, pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai Global Pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Dalam masa pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
2. undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” demikian bunyi diktum ketiga.

Lihat Video: Awal Tahun 2022, Covid di Dunia Tembus 288 Juta Kasus

[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Menggiurkan! Berkat Holding UMi 2 Usaha Ini Raih Omzet Puluhan Juta

Next Post

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Next Post
Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lowongan Kerja Bali, PT BNI Life Insurance Cari Bancassurance Specialist

Lowongan Kerja Bali, PT BNI Life Insurance Cari Bancassurance Specialist

18 September 2022
Bos BRI Ungkap Alasan Jadi Sponsor Utama Liga 1 Tiga Kali Berturut-turut

Bos BRI Ungkap Alasan Jadi Sponsor Utama Liga 1 Tiga Kali Berturut-turut

27 Juni 2023
Bank BUMN Siap Geber Penyaluran Kredit di Daerah

Bank BUMN Siap Geber Penyaluran Kredit di Daerah

23 Oktober 2023
Program Tersapu Jagat Bikin Kelompok Tani Lamongan Bersinar

Program Tersapu Jagat Bikin Kelompok Tani Lamongan Bersinar

23 November 2023
Pelaku Penyebar QRIS Palsu di Masjid Ternyata Eks Karyawan Bank BUMN

Pelaku Penyebar QRIS Palsu di Masjid Ternyata Eks Karyawan Bank BUMN

13 April 2023
1 Korban Mobil Tertimpa Truk Ngaliyan Masih Terjepit, Alat Berat Dikerahkan

1 Korban Mobil Tertimpa Truk Ngaliyan Masih Terjepit, Alat Berat Dikerahkan

7 Juni 2023
Ingat! Penerima BSU Rp 600 Ribu Harus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Ingat! Penerima BSU Rp 600 Ribu Harus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

7 September 2022

RMU Tibu Beleng Digadang Jadi Penggilingan Padi Termodern di Bali

8 November 2023

Beli Surat Utang Syariah Bisa Cuma Modal Rp 1 Juta, Ini Hitungannya

18 November 2022

How Melbourne’s So-Called ‘African Gang Crisis’ Took Over Australian Politics

15 Agustus 2021

Serba Digital, Bank Wajib Perkuat Layanan Mobile Banking

26 Mei 2023

BRI Bagi Dividen 2021 Rp 26,4 T, Naik 76,17% dari Tahun 2020

1 Maret 2022

Erick Thohir Buka Kembali Pabrik Pupuk Iskandar Muda 1

11 Februari 2023

Kisah Henny Christiningsih Bawa Produk UMKM Mendunia

15 Juni 2023

Pemkot Malang akan Gelar Operasi Pasar Tiap Pekan

31 Agustus 2022

Mama di Merauke Kuliahkan Anak Bermodal Jualan Kerajinan Tangan Khas Papua

5 Desember 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile