bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi

admin by admin
3 Januari 2022
in info Bank
0
Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi
Jakarta –

Pandemi Corona belum juga berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memperpanjang status pandemi COVID-19 untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilansir dari website Setneg, Minggu (2/1/2022).

Jokowi beralasan, pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai Global Pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Dalam masa pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
2. undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” demikian bunyi diktum ketiga.

Lihat Video: Awal Tahun 2022, Covid di Dunia Tembus 288 Juta Kasus

[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Menggiurkan! Berkat Holding UMi 2 Usaha Ini Raih Omzet Puluhan Juta

Next Post

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Next Post
Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Panen Hadiah Simpedes, Dua Nasabah BRI di Gresik Dapat Mobil

Panen Hadiah Simpedes, Dua Nasabah BRI di Gresik Dapat Mobil

24 September 2023
70 BUMN Ditutup, Siap-siap bakal Ada Lagi yang Menyusul!

70 BUMN Ditutup, Siap-siap bakal Ada Lagi yang Menyusul!

28 November 2021

Amy Schumer Says “Yes”, Marries Chef Chris Fischer After A Few Months Of Dating

18 Agustus 2021
Pembangunan Infrastruktur Lanjut 2023: Kereta sampai Pelabuhan

Pembangunan Infrastruktur Lanjut 2023: Kereta sampai Pelabuhan

7 Juni 2022
Ikut Karnaval, Skater Demak Tagih Janji Bupati Lewat Spanduk

Ikut Karnaval, Skater Demak Tagih Janji Bupati Lewat Spanduk

20 Agustus 2022
bankjatim Siap Beri Kredit ke Petani Tebu Binaan SGN

bankjatim Siap Beri Kredit ke Petani Tebu Binaan SGN

23 November 2022
Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

30 Juli 2022

Sudah 18 Kali Cicilan Tapi Rumah di Depok Belum Berdiri, Bisakah Kami Gugat?

23 Agustus 2023

6 Tips Mudah Ajukan KPR untuk Pasangan Muda

12 Juli 2023

Implementasi Prinsip GCG, BNI Perkuat Praktik Keterbukaan Informasi

21 Agustus 2023

Bank Mandiri Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Demi Perkuat Sistem Keuangan

29 Juli 2025

Ruko Kantor Cabang BRI Pasar Kliwon Kudus Terbakar

13 Januari 2022

Bamsoet: Formula E 2024 Kemungkinan Tak di Ancol, tapi Street Circuit Dalkot

14 Maret 2023

Jumbo! Emiten Sawit Ini Dapat Pinjaman Rp 3,6 T, buat Apa Uangnya?

29 Juni 2022

Rencana Pertamina Beli Minyak dari Rusia Jadi Sorotan Media Asing

1 April 2022

Pegawai Bank BUMN yang ‘Nilep’ Uang Nasabah buat Main Binomo Dipecat

7 April 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile