bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Januari 22, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pegadaian Buka Suara Soal Tabungan Emas yang Picu Gugatan Rp 322 M

admin by admin
17 Mei 2022
in info Bank
0
Pegadaian Buka Suara Soal Tabungan Emas yang Picu Gugatan Rp 322 M

Jakarta –

PT Pegadaian menanggapi gugatan Arie Indra Manurung atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait produk Tabungan Emas. Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani pihaknya sudah mendengar berita tersebut dan sedang mempelajari berkas gugatan.

Lewat pernyataan tertulisnya, Pegadaian akan mengikuti proses hukum dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki, dikutip Senin (16/5/2022).

Menurut Basuki Perjalanan tabungan emas sebagai instrumen investasi sudah ada sejak dulu. Tahun 1901, Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai, melainkan juga emas.

Tahun 2008 Pegadaian mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi). Dan dalam perkembangannya produk tabungan emassecara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.

Menurut Basuki produk ini telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).

Basuki meminta masyarakat tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.

“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.

Sebelumnya PT Pegadaian digugat hingga Rp 322,5 miliar terkait dengan tabungan emas. Arie Indra Manurung mengklaim jika skema tabungan emas milik Pegadaian lebih dulu dimiliki oleh pihaknya. Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (16/5/2022), gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu telah didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil dan imateriil dengan total Rp 322,5 miliar. Rinciannya adalah kerugian materiil sebesar Rp 222.500.000.000 dan kerugian imateril sebesar Rp 100.000.000.000.

Simak juga Video: Kisah kak Toto, Terangi Jalan Anak Autis Dengan Lukisan

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Previous Post

Polisi Ungkap Pengakuan Neneng Umaya Usai Bunuh Dini: Menyesal tapi Puas

Next Post

Top! BRI Perusahaan Publik Terbesar di RI Versi Forbes Global 2000

Next Post
Top! BRI Perusahaan Publik Terbesar di RI Versi Forbes Global 2000

Top! BRI Perusahaan Publik Terbesar di RI Versi Forbes Global 2000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Perumahan Nasional 2023: Kolaborasi Wujudkan Hunian Layak-Terjangkau

Hari Perumahan Nasional 2023: Kolaborasi Wujudkan Hunian Layak-Terjangkau

23 Agustus 2023
BRI Dorong Literasi Perencanaan Keuangan dengan Layanan Wealth Management

BRI Dorong Literasi Perencanaan Keuangan dengan Layanan Wealth Management

4 November 2023
Kuasa Hukum Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Rp 21M yang Disita

Kuasa Hukum Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Rp 21M yang Disita

28 Agustus 2022
Begini Cara Fintech Bangkit Usai Pandemi Reda

Begini Cara Fintech Bangkit Usai Pandemi Reda

14 Mei 2023
Sst… Ridwan Kamil Bocorkan Waktu Peresmian Tol Cisumdawu

Sst… Ridwan Kamil Bocorkan Waktu Peresmian Tol Cisumdawu

7 Juli 2023
Ekonomi Dibayangi ‘Awan Gelap’, Investasi Apa yang Menarik?

Ekonomi Dibayangi ‘Awan Gelap’, Investasi Apa yang Menarik?

19 Januari 2023
7 Contoh Surat Lamaran Kerja Beserta Templatenya

7 Contoh Surat Lamaran Kerja Beserta Templatenya

7 Juli 2023

7 Jenis Kartu Debit BRI, Ketahui Limit dan Biaya Adminnya di Sini

5 Juli 2023

7 Juta Rekening Nasabah Holding UMi Cairkan Pinjaman Secara Nontunai

7 Juni 2023

Begini Cara BRI Dukung dan Dampingi Petani Kopi Akar Wangi di Garut

20 November 2023

Cari Tiket Liburan Akhir Tahun? Citilink Online Travel Fair Hadir Lagi!

6 Desember 2023

Holding Ultra Mikro Siapkan 1.000 Kantor Senyum Tahun Ini

30 Maret 2022

Mencari Solusi Utang BUMN Karya

29 Mei 2023

Kinerja International Banking BNI Torehkan Capaian Positif

28 Juli 2023

Daftar Biaya Admin Bank Mandiri, BNI hingga BCA, Mana yang Paling Besar?

28 Juni 2022

Bank BUMN Geber Digitalisasi, Begini Kinerjanya

19 April 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile