bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pegadaian Buka Suara Soal Tabungan Emas yang Picu Gugatan Rp 322 M

admin by admin
17 Mei 2022
in info Bank
0
Pegadaian Buka Suara Soal Tabungan Emas yang Picu Gugatan Rp 322 M

Jakarta –

PT Pegadaian menanggapi gugatan Arie Indra Manurung atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait produk Tabungan Emas. Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani pihaknya sudah mendengar berita tersebut dan sedang mempelajari berkas gugatan.

Lewat pernyataan tertulisnya, Pegadaian akan mengikuti proses hukum dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki, dikutip Senin (16/5/2022).

Menurut Basuki Perjalanan tabungan emas sebagai instrumen investasi sudah ada sejak dulu. Tahun 1901, Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai, melainkan juga emas.

Tahun 2008 Pegadaian mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi). Dan dalam perkembangannya produk tabungan emassecara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.

Menurut Basuki produk ini telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).

Basuki meminta masyarakat tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.

“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.

Sebelumnya PT Pegadaian digugat hingga Rp 322,5 miliar terkait dengan tabungan emas. Arie Indra Manurung mengklaim jika skema tabungan emas milik Pegadaian lebih dulu dimiliki oleh pihaknya. Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (16/5/2022), gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu telah didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil dan imateriil dengan total Rp 322,5 miliar. Rinciannya adalah kerugian materiil sebesar Rp 222.500.000.000 dan kerugian imateril sebesar Rp 100.000.000.000.

Simak juga Video: Kisah kak Toto, Terangi Jalan Anak Autis Dengan Lukisan

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Previous Post

Polisi Ungkap Pengakuan Neneng Umaya Usai Bunuh Dini: Menyesal tapi Puas

Next Post

Top! BRI Perusahaan Publik Terbesar di RI Versi Forbes Global 2000

Next Post
Top! BRI Perusahaan Publik Terbesar di RI Versi Forbes Global 2000

Top! BRI Perusahaan Publik Terbesar di RI Versi Forbes Global 2000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jokowi, NU dan Pembangunan Ekonomi Umat

Jokowi, NU dan Pembangunan Ekonomi Umat

22 Desember 2021
Erick Thohir ke FH BUMN: Persepsi-Brand Positioning Harus Dikelola Baik

Erick Thohir ke FH BUMN: Persepsi-Brand Positioning Harus Dikelola Baik

29 November 2021

Amy Schumer Makes It Official With Her New Chef Boyfriend

24 Agustus 2021
Purbaya Nilai Aturan UU Cipta Kerja Tekan Penerimaan Negara dari Batu Bara

Purbaya Nilai Aturan UU Cipta Kerja Tekan Penerimaan Negara dari Batu Bara

12 Desember 2025
50% TKI di Hong Kong Ilegal, Erick Thohir: Kita Dorong Agar Legal

50% TKI di Hong Kong Ilegal, Erick Thohir: Kita Dorong Agar Legal

1 Juli 2023
Revitalisasi Monas, 300 Pohon Akan Ditanam Usai Digunduli di Era Anies

Revitalisasi Monas, 300 Pohon Akan Ditanam Usai Digunduli di Era Anies

11 April 2023
Pangkas Birokrasi Izin Event, MenPAN Sebut Angin Segar buat Pelaku Ekraf

Pangkas Birokrasi Izin Event, MenPAN Sebut Angin Segar buat Pelaku Ekraf

9 November 2023

Keluarga Uje Tak Bisa Ambil Uang di ATM, Ini Cara Cairkan Rekening Orang Meninggal

9 April 2023

Jadi Mitra UMi BRI, Wanita Ini Tingkatkan Akses Keuangan di Gunung Muria

27 Mei 2023

Sekuritas Patungan BRI-Danareksa Tuntaskan Pendampingan Proyek Strategis Rp 100 T Lebih

28 April 2023

Mantap! Saham BRI Tembus Rekor Baru

20 Mei 2023

Cara Bayar SPayLater Mudah dan Lengkap: via ATM, M-Banking hingga Minimarket

20 Oktober 2022

Menggali Harta di Bursa Efek, Ketahui Strategi Investasi Saham!

22 Maret 2024

Jalankan Misi Jadi Bank Global, BNI Layani Diaspora di 26 Negara

14 Juli 2023

Program Desa BRILian BRI Angkat Potensi Ekonomi ‘Kampung Durian’

10 Juli 2023

Erick Thohir Wanti-wanti Direksi & Komisaris BSI: Jangan Rusak Kepercayaan!

22 Mei 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile