Jakarta –
Heboh pemberitaan seorang oknum pegawai bank BUMN yang menggunakan uang nasabah untuk bermain judi online binomo.
Pimpinan Kantor Cabang salah satu bank BUMN itu menyampaikan jika saat ini oknum itu sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi atas tindak pidana fraud tersebut.
“Terkait hal tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pihak berwajib dan menyerahkan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia kepada detikcom, Kamis (7/4/2022).
Dia mengaku bank menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Atas kejadian tersebut, tidak ada nasabah yang dirugikan,” ujarnya.
Sebelumnya Seorang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid disebut telah merugikan negara Rp 1,1 miliar karena bermain aplikasi Binomo. Parahnya, pegawai bank tersebut main Binomo pakai uang nasabah.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arini mengaku bermain sejak 2019 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman. Dana pinjaman itu dia gunakan lagi untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.
“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta,” kata Arini yang kini menjadi terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dikutip dari Antara.
(kil/dna)