Jakarta –
DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam kurun waktu dua hari. Ini merupakan dasar atau payung hukum bagi pemerintah dalam menjalankan pemindahan Ibu Kota Baru ke Kalimantan. Pemindahan Ibu Kota merupakan mimpi panjang yang telah direncanakan sejak masa pemerintah Sukarno. Namun, baru terlaksana pada kepemimpinan Jokowi. Pemerintah menganggap bahwa ini merupakan suatu keharusan, mengingat kondisi Jakarta yang tidak memadai untuk dijadikan sebagai pusat pemerintah dan pusat perekonomian secara sekaligus.
Pembangunan Ibu Kota Baru direncanakan tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) agar tidak memberatkan negara. Di sisi lain dalam kurun waktu 2015-2019 pemerintah telah menggunakan Rp 1.693 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Presiden Jokowi membuat prioritas pembangunan berdasarkan proyek strategis nasional dengan jumlah 223. Proyek strategis nasional ditujukan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui kewajiban penggunaan material dalam negeri serta minimal investasi senilai Rp 100 miliar.
Dalam sebuah laporan yang dirilis pada 2020 berjudul Indonesia Public Expenditure Review: Spending Better Results, Bank Dunia memberikan pujian serta kritik atas pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pujian ini berasal dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur melalui pembangunan yang begitu masif dalam kurun dua dekade terakhir. Terdapat kritik yang cukup tajam; Bank Dunia menyoroti kualitas dan kuantitas dari infrastruktur yang telah dibangun.
Laporan Bank Dunia menunjukkan banyak proyek infrastruktur yang tidak sesuai dengan standar. Ini berakibat pada biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan target yang telah dicanangkan di awal. Pemerintah Jokowi melalui perbaikan infrastruktur ingin meningkatkan konektivitas antarwilayah, investasi dari luar negeri, serta ekonomi. Ini bukan tanpa alasan; biaya logistik di Indonesia berada pada kategori yang sangat mahal.
Dari laporan Kementerian Keuangan biaya logistik pada 2019 setara dengan 23,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2021 PDB Indonesia mencapai Rp 15.434.2 triliun, maka kurang lebih Indonesia telah kehilangan Rp 300 triliun dalam setahun akibat infrastruktur yang tidak memadai. Waktu jeda barang impor mencapai 5,5 hari dan ini berakibat pada harga barang yang akan semakin mahal. Bandingkan dengan negara di Asia seperti Singapura yang hanya 8%, Malaysia 13%, dan Jepang 9%.
Selanjutnya biaya logistik mahal disebabkan oleh regulasi yang panjang, rendahnya efisiensi rantai dagang di laut dan darat, dan infrastruktur pelabuhan yang tidak mendukung atau tidak berjalan optimal. Maka dari itu untuk dapat menurunkan biaya logistik dibutuhkan pembangunan infrastruktur dan regulasi yang baik.
Dari laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), target pembangunan infrastruktur di Indonesia untuk periode 2015-2019 membutuhkan dana sebesar Rp 4,796 triliun. Namun, permasalahannya APBN hanya mampu menyediakan Rp 1,920 triliun atau sekitar 40%. Maka dari itu investasi menjadi jalan terbaik untuk bisa mendapatkan pendanaan.
Pemerintah Jokowi secara terbuka menjadikan Tiongkok sebagai salah satu mitra perdagangan dan investasi untuk mendukung proyek infrastruktur. Dalam kurun waktu sejak 2015 sampai 2020 Tiongkok telah melakukan investasi sebesar 17,29% miliar dolar AS dengan peningkatan kurang lebih 559%. Melalui proyek Belt and Road Initiative, Indonesia dan Tiongkok telah menyepakati 72 proyek.
Harga yang Harus Dibayar
Pembangunan infrastruktur ini tidak lepas dari masalah; beberapa proyek infrastruktur dianggap dibangun secara kurang matang dan terkesan menolak kritik dan masukan dari banyak pihak. Banyak kritik yang diberikan oleh para pakar seperti Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang akan membebankan APBN dan kurang efisien karena rute yang pendek. Tapi di sisi lain Presiden Jokowi dan Menteri BUMN (kala itu) Rini Soemarno tetap kekeh dan melanjutkan proyek.
Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung pada 2016 dengan biaya awal Rp 86,5 triliun, membengkak menjadi Rp 114 triliun yang harus ditanggung oleh APBN. Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyatakan, “Ini yang disebut sebagai debt trap atau jebakan utang. Awal masalah karena proyek yang disetujui secara feasibility study atau studi kelayakan bermasalah, biaya proyek membengkak, kemudian ujungnya pemerintah harus turun tangan. Pemerintah juga harus menanggung pembayaran bunga utang Rp 405 triliun. Apakah proyek kereta cepat ini sudah diperhitungkan dalam APBN 2022?”
Selanjutnya masalah yang tidak kalah penting berasal dari pembebasan lahan. Dari data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2017 saja terdapat 659 konflik dengan melibatkan 625 ribu kepala keluarga. Permasalahan utamanya adalah kasus pemerintah melawan warga sebanyak 140 kasus, BUMN melawan warga 55 kasus, dan aparat melawan warga 28 kasus. Sudah selayaknya masyarakat terlibat dalam pembangunan, karena hak ini telah dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28C ayat (3).
Masyarakat terlibat aktif melalui mekanisme penginformasian, konsultasi antar kedua belah pihak sampai menyampaikan pendapat. Namun, pada penerapannya suara masyarakat sering diacuhkan demi pembangunan; ini terpampang jelas dalam pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo –pemerintah melakukan penggusuran kepada tanah dan sawah masyarakat.
Di sisi lain Chatib Basri dalam tulisan berjudul Kritik Menyelamatkan Pembangunan menyatakan bahwa perbaikan ekonomi membutuhkan perbaikan institusi. Dalam kasus Indonesia institusi yang ada cenderung mendorong proses birokrasi yang sangat menjengkelkan. Ini mendorong para presiden untuk melakukan reformasi birokrasi melalui perampingan kelembagaan. Reformasi birokrasi sebenarnya merupakan permasalahan yang lama dan telah berusaha dibenahi sejak masa kepemimpinan BJ Habibie sampai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sampai saat ini, usaha ini belum mencapai keberhasilan yang mengesankan.
Ini juga berusaha dibenahi oleh Presiden Jokowi. Dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-49 pada November 2020 Jokowi menyampaikan, “Reformasi struktural sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Regulasi yang rumit dan menghambat kreativitas kerja harus dipangkas dan disederhanakan. Kelembagaan pemerintahan yang gemuk, tumpang tindih, dan tidak efisien harus segera diintegrasikan.”
Maka dari itu Jokowi melakukan penyederhanaan perizinan pembangunan melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016. Urusan perizinan selama ini dianggap sebagai salah satu penyebab rendahnya pembangunan di Indonesia
Selanjutnya pemerintah melakukan pembenahan melalui mekanisme perampingan birokrasi. Di level pusat terdapat 87 kementerian dan lembaga yang telah melaksanakan perampingan birokrasi, dan sebagian masih dalam proses perampingan. Sedangkan di level daerah, perampingan birokrasi hanya dilakukan di level eselon IV di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hanya mencapai 8,15%, dan meminta penambahan waktu untuk proses perampingan birokrasi kurang lebih satu tahun yakni pada 2021.
Harapan dan Tantangan
Bukan hanya fokus pada percepatan pembangunan, pemerintah seharusnya mampu merencanakan dengan matang dan cermat cost and benefit dari setiap pembangunan yang akan dicanangkan. Jika pembangunan dijalankan dengan tidak matang maka ini akan menjadi bumerang di kemudian hari dan melahirkan masalah baru dalam bentuk utang luar negeri serta kualitas material yang buruk.
Jika berkaca pada negara lain, Sri Lanka harus menjual pelabuhannya kepada Tiongkok karena tidak mampu membayar utang. Sedangkan Myanmar yang memindahkan ibu kota ke Naypyidaw berujung menjadi kota mati karena masyarakat tidak ingin pindah walaupun pemerintah telah membangun infrastruktur sebagai penunjang ekonomi.
Komitmen pemerintah Jokowi untuk terus meningkatkan infrastruktur harus diapresiasi dengan baik. Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah serta upaya meningkatkan ekonomi dan investasi. Namun, pada akhirnya perencanaan yang matang harusnya menjadi landasan bagi suatu pembangunan. Pelibatan semua pihak mulai dari para pakar sampai masyarakat merupakan suatu kewajiban. Visi yang baik tanpa dibarengi oleh perencanaan serta eksekusi yang matang akan berubah menjadi sia-sia.
(mmu/mmu)