Karawang –
Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan gebrakan terkait penyerapan tenaga kerja. Kini, puluhan tenaga kerja disabilitas berhasil bekerja hanya dalam waktu sebulan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan hal tersebut merupakan buah dari komitmen, dan upaya sejumlah lembaga yang sebelumnya bersepakat untuk menerapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Ini merupakan amanah undang-undang, dan alhamdulillah, komitmen dan upaya sejumlah lembaga yang berjanji akan mempekerjakan kaum disabilitas di Karawang juga mulai terwujud, demi pemenuhan terhadap hak masyarakat berkebutuhan khusus akhirnya membuahkan hasil,” ujar Aep, usai launching tenaga kerja disabilitas di Aula Husni Hamid, Kantor Bupati Karawang, Selasa (5/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebelumnya telah berkomitmen dengan sejumlah direktur perusahaan di Karawang, dan memfasilitasi penempatan kerja bagi kaum disabiltas di sejumlah perusahaan dan lembaga.
“Satu bulan lalu kami mengundang sejumlah pengusaha, pimpinan cabang Bank, direktur rumah sakit, dan BUMN serta BUMD, kami minta mereka memberikan lapangan pekerjaan bagi disabilitas, karena berdasarkan Undang-undang wajib menyerap minimal dua persen dari kuota tenaga kerja yang ada,” kata dia.
Tak berselang lama, akhirnya usaha tersebut berhasil, 36 orang berhasil bekerja dan belasan lainnya masih menunggu panggilan pekerjaan dan penempatan.
“Dan, alhamdulillah, hari ini sudah ada 36 orang disabilitas yang telah ditempatkan bekerja di rumah sakit, hotel, dan perbankan. Sementara 14 orang sisanya masih menunggu penempatan untuk bekerja,” imbuhnya.
Aep menyatakan, Pemkab memiliki kewajiban yang harus diberikan kepada kaum disabilitas yang merupakan bagian dari masyarakat Karawang, ke depan ia berharap perusahaan swasta lain bisa berkomitmen menyerap tenaga kerja disabilitas.
“Ke depan tentu kami juga berharap gerakan ini juga diikuti oleh perusahaan lainnya dalam pemenuhan hak kerja seperti yang tercantum dalam Undang-Undang, bahwa perusahaan BUMN maupun swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja yang ada,” ucap Aep.
Aep mengungkap, pihaknya akan terus men-support kaum disabilitas agar dapat diakui, dan Pemkab Karawang melalui dinas terkait akan terus mendorong penyandang disabilitas untuk dapat berkarya, sehingga dapat menumbuhkan semangat dan tidak merasa rendah diri.
“Pekerjaan rumah bagi perusahaan yang siap menerima pekerja disabilitas, saudara-saudara kita ini setelah bekerja, harus diberi pemahaman soal attitude bekerja, sehingga bisa menumbuhkan semangat dan etos kerja yang tinggi. Kami juga berupaya mendorong para penyandang disabilitas agar tetap berkarya,” pungkasnya.
(sud/sud)