Bankterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan. Meski besaran kenaikan belum ditentukan, langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi para pekerja yang telah lama menantikan peningkatan kesejahteraan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menegaskan bahwa kenaikan UMP 2025 sudah dipastikan, meskipun besaran pastinya masih akan dibahas lebih lanjut. “(UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin. Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan,” ujarnya.
Menurut Hari, ada potensi kenaikan yang lebih signifikan pada tahun ini karena penggunaan indeks “alpha” yang lebih tinggi, merujuk pada formula pengupahan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8, otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu,” jelas Hari.
Pada 2024, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP sebesar Rp5.067.381, yang mengalami kenaikan 3,38 persen atau sekitar Rp165.583 dibandingkan tahun 2023. Dengan parameter “alpha” yang lebih tinggi pada 2025, para pekerja berharap kenaikan UMP tahun ini dapat memberikan peningkatan yang lebih berarti.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, juga menyatakan bahwa Pemprov akan menampung aspirasi dari para pekerja. Pada 6 November lalu, Teguh bertemu dengan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Balai Kota untuk mendengarkan harapan mereka terkait kenaikan UMP. “Kami berharap agar semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, dapat mencari solusi yang terbaik,” ujar Teguh.
Buruh Ajukan Kenaikan UMP 8-10 Persen
Di sisi lain, Serikat pekerja terus mendorong kenaikan UMP yang signifikan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Komite Eksekutif Partai Buruh, Said Iqbal, mengajukan permintaan kenaikan UMP sebesar 8-10 persen pada tahun 2025. Menurutnya, perhitungan ini sudah mempertimbangkan inflasi sebesar 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen, serta tambahan kenaikan yang tertunda dari tahun lalu.
Said menjelaskan, kenaikan 10 persen ditujukan bagi wilayah dengan disparitas upah yang besar, sedangkan untuk daerah dengan rata-rata lebih rendah di kisaran 8 hingga 9 persen. “Kami tidak meminta upah tinggi, tetapi upah yang layak,” ungkapnya dalam konferensi pers daring pada Kamis, 10 Oktober lalu.
Dia juga menyoroti kondisi daya beli buruh yang semakin menurun dalam lima tahun terakhir. Menurut penelitian dari Litbang Partai Buruh dan KSPI, upah riil buruh telah menurun hingga 30 persen akibat kenaikan upah yang tidak mampu mengejar inflasi. Said menekankan pentingnya memperhatikan upah riil, yang lebih mencerminkan kemampuan daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Harapan Kesejahteraan Pekerja di Jakarta
Kenaikan UMP menjadi harapan besar bagi buruh di Jakarta yang merasakan langsung dampak dari harga barang-barang yang terus meningkat. Said mencontohkan, pada 2024 inflasi mencapai 2,8 persen, namun kenaikan upah hanya 1,5 persen, sehingga daya beli buruh tetap terbebani. “Selama 3 tahun terakhir upah kita tidak naik, dua tahun terakhir memang naik, tetapi di bawah inflasi, otomatis kenaikan upah tergerus karena harga barang-barang naik,” tambahnya.
Langkah Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan UMP 2025 ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pekerja yang berharap dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Pemerintah diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi pekerja dan memastikan bahwa kenaikan ini mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pekerja.
Dengan proses pembahasan yang sedang berjalan, seluruh pihak optimistis akan tercapainya keputusan yang adil. Upaya pemerintah dan serikat buruh untuk mencari jalan tengah menjadi simbol kuat bahwa kesejahteraan pekerja adalah bagian penting dari pembangunan ekonomi di Jakarta.
Baca juga: Indonesia Jajaki Keanggotaan BRICS, Menlu RI Tegaskan Politik Luar Negeri Bebas Aktif