Duit Rp 7 miliar hasil transaksi ilegal disita Kejari Bandung dari seorang wanita terapis pijat. Uang sebanyak itu mengalir ke Linda Jayusman dari Nigeria.
Uang tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.
Perkara dengan Terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022. Adapun terpidana Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Duit Rp 7 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu itu dipamerkan di aula Kejari Bandung. “Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto, Rabu (12/4/2022).
Kasus ini bermula saat Linda berjumpa Marisa atau Ica pada 2020. Ica menawari Linda pekerjaan yaitu menerima pencairan dana ke rekening dengan imbalan empat persen dari jumlah uang ditransfer. Linda kemudian dikenalkan dengan seseorang bernama Yuli untuk menjelaskan tugas pekerjaan tersebut.
“Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan Terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, Terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan,” tutur Muslih.
(dir/bbn)