bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Penerima Beasiswa LPDP di LN Bisa Tak Langsung Balik ke RI, Asal…

admin by admin
29 Juli 2022
in info Bank
0
Penerima Beasiswa LPDP di LN Bisa Tak Langsung Balik ke RI, Asal…

Jakarta –

Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari sejak kelulusannya. Penerima beasiswa LPDP juga wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurang dua kali masa studi.

Namun, ada beberapa jenis pekerjaan yang dikecualikan dari ketentuan tersebut. Kepala Subdivisi Komunikasi LPDP Ari Kuncoro menyebut, yang dikecualikan yakni PNS/TNI/Polri yang ditugas di luar negeri.

“Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (29/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikutnya ialah yang menjalankan penugasan atau bekerja di lembaga internasional yakni PBB, World Bank, ADB, dan IDB. Lalu, mereka yang magang pasca studi dan studi lanjutan.

Sementara, dikutip dari Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa disebutkan adanya ketentuan kewajiban kontribusi seperti ditulis dalam nomor 20 dalam pedoman tersebut. Lebih lanjut, dalam nomor 20.1 disebutkan alumni LPDP mesti berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah kelulusan.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar,” tulis pedoman tersebut.

Pada nomor 20.2 dijelaskan, jangka waktu kembali ke Indonesia ini dapat dikecualikan dengan mengajukan permohonan penundaan kepulangan yang alasannya disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

Berikutnya, di nomor 20.3 diterangkan, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak (a) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, (b) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri, atau (c) menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.

Ada beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dikecualikan dalam pedoman nomor 20.3 yang disebutkan dalam nomor 20.4 yakni (a) PNS yang ditugaskan di luar negeri, (b) pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan (c) pegawai Lembaga internasional yakni PBB, World Bank, ADB, IDB.

“Bagi Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak Penerima Beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh Penerima Beasiswa dihitung secara akumulatif,” bunyi nomor 20.5.

(acd/ara)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Bos-bos Perusahaan dan Lembaga Keuangan Main Ketoprak Cerita Ken Dedes

Next Post

Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

Next Post
Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Allo Bank Siap Gandeng Asuransi Digital

Allo Bank Siap Gandeng Asuransi Digital

7 Juni 2022
Beli Paket Telkomsel di BRImo Bisa Dapat Bonus Pulsa Rp 25 Ribu, Mau?

Beli Paket Telkomsel di BRImo Bisa Dapat Bonus Pulsa Rp 25 Ribu, Mau?

5 November 2023
BRI Ramu Ekonomi Petani Lokal Naik Kelas dan Berkelanjutan

BRI Ramu Ekonomi Petani Lokal Naik Kelas dan Berkelanjutan

22 Juni 2023
Garuda Indonesia hingga Hutama Karya Dapat Tambahan Modal Rp 15 T

Garuda Indonesia hingga Hutama Karya Dapat Tambahan Modal Rp 15 T

24 September 2022
Didukung BRI, Ini Program PSSI Kembangkan Sepak Bola Sejak Dini

Didukung BRI, Ini Program PSSI Kembangkan Sepak Bola Sejak Dini

13 November 2023
BLT Ibu hamil Cair Bulan Ini, Begini Cara Dapatnya

BLT Ibu hamil Cair Bulan Ini, Begini Cara Dapatnya

6 Oktober 2022
Keluarga Uje Tak Bisa Ambil Uang di ATM, Ini Cara Cairkan Rekening Orang Meninggal

Keluarga Uje Tak Bisa Ambil Uang di ATM, Ini Cara Cairkan Rekening Orang Meninggal

9 April 2023

Sri Mulyani Siapkan Anggaran Hampir Rp600 Triliun untuk Bunga Utang 2026

19 Agustus 2025

Momentum KTT ASEAN, Erick Thohir Dorong BUMN Ekspansi Bisnis

4 September 2023

Mahfud Ungkap Modus Cuci Uang, Bangun Hotel hingga Judi di Luar Negeri

21 Agustus 2023

BNI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di Usia BUMN yang Genap 25 Tahun

12 Maret 2023

Erick Thohir Tunjuk Sosok Muda Jadi Direktur Keuangan Pegadaian

16 Januari 2022

Naik 61,5 Kali, Penutupan Sesi 2 Saham BBRI Nangkring di Rp 5.075

11 November 2023

Sedotan Bambu Asal Banyuwangi Sukses Go Global, Ini Kisahnya

3 Desember 2021

Sambut HUT Ke-128, BRI Adakan Cek Kesehatan Gratis di Berbagai Daerah

6 November 2023

Erick Thohir Angkat Nixon Napitupulu Jadi Dirut BTN

16 Maret 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile