Penerima BSU Tahap 2 harus mengetahui alur dan cara mencairkan bantuan Rp 600 ribu yang diberikan pemerintah. Bantuan ini dapat dicairkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan kantor pos.
Diketahui, bantuan ini diberikan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan menekan dampak kenaikan harga BBM. Pengumuman mengenai penerima BSU Tahap 2 disampaikan pemerintah melalui akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada akhir pekan lalu.
“Siap-siap BSU Tahap II segera disalurkan!! Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU Tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan,” demikian pengumuman di akun instagram @kemnaker yang diunggah pada Sabtu (18/9/2022).
Nah buat para pekerja dan buruh yang termasuk dalam penerima manfaat BSU Tahap 2 ini, perlu mengetahui proses dan alur pencairannya agar tidak bingung. Berikut penjelasannya yang dirangkum detikSulsel.
Alur dan Proses Penyaluran BSU Tahap 2
Dikutip dari akun instagram @kemnaker, berikut proses penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah tahun 2022:
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali maka kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggara untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekeningdi Bank HIMBARA.
Selanjutnya pencairan melalui bank Himbara…
Simak Video “Kemnaker Kaget Jokowi Dadakan Umumkan Harga BBM Naik“
[Gambas:Video 20detik]

