bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Penjelasan Kemenkeu soal 39 Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

admin by admin
9 Maret 2023
in info Bank
0
Penjelasan Kemenkeu soal 39 Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Jakarta –

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara mengenai banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Yustinus mengatakan, adanya pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN bukan saat ini saja.

Menurutnya, pejabat Kemenkeu yang mengisi kursi komisaris BUMN merupakan amanat Undang-undang tentang Keuangan Negara dan Undang-undang tentang BUMN. Dari sisi bendahara negara, keberadaan para pejabat ini dalam rangka pengawasan.

“Kalau di kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders pemegang saham utama karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan, karena di situ ada tanggung jawab,” kata Yustinus di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, para pejabat tersebut ditempatkan di BUMN juga supaya koordinasinya lebih mudah.

“Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya, itu bisa, bahkan mengubah kebijakan,” paparnya.

Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut rangkap jabatan komisaris BUMN tidak dilarang. Dia mengatakan, pejabat itu ditempatkan di BUMN dalam rangka pengawasan.

“Jadi itu yang jelas sudah diatur, kalau melanggar atau tidak aturan di dua undang-undang tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan,” jelasnya

Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat ada 39 pejabat di Kemenkeu merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun anak usahanya.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu eselon I dan II, atau mulai dari wakil menteri hingga kepala biro di institusi tersebut.

“Pantauan Seknas Fitra setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN,” kata Fino dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/3).

Adanya fokus kerja yang bercabang akibat pejabatnya rangkap jabatan dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja BUMN yang diawasi termasuk Kemenkeu. Pasalnya instansi pengelola keuangan di Indonesia itu memiliki peran penting dan vital.

“Kementerian Keuangan memiliki fungsi yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara: mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, mengelola aset negara dan banyak lainnya. Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya. Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik,” tuturnya.

Simak Video ‘Jokowi Tak Masalahkan Erick Thohir & Amali Rangkap Jabatan di PSSI’:

[Gambas:Video 20detik]

Siapa saja nama pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan Komisaris BUMN? Baca halaman berikutnya

Previous Post

Bantu Warga Terdampak Gempa di Cianjur, BNI Diapresiasi Kemenkes

Next Post

Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU Pendampingan Hukum

Next Post
Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU Pendampingan Hukum

Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU Pendampingan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nusron Wahid Harap Bank Himbara Bisa Maksimalkan Fee Based Income

Nusron Wahid Harap Bank Himbara Bisa Maksimalkan Fee Based Income

28 Maret 2023
OJK Kantongi Iuran Rp 6,18 T dari Bank cs, 76,99% dari Target

OJK Kantongi Iuran Rp 6,18 T dari Bank cs, 76,99% dari Target

20 November 2023
Cara Daftar Internet Banking BRI, Cepat dan Gak Pake Ribet

Cara Daftar Internet Banking BRI, Cepat dan Gak Pake Ribet

18 Maret 2022
Apartemen RI Sempit Banget hingga Dijuluki Bak ‘Kandang Ayam’

Apartemen RI Sempit Banget hingga Dijuluki Bak ‘Kandang Ayam’

9 Juli 2023
Sukses Transformasi, Pegadaian Catat Laba Rp 3,2 T di Kuartal III-2023

Sukses Transformasi, Pegadaian Catat Laba Rp 3,2 T di Kuartal III-2023

12 Oktober 2023
Jokowi, NU dan Pembangunan Ekonomi Umat

Jokowi, NU dan Pembangunan Ekonomi Umat

22 Desember 2021
Buruan ke Sini! Ada 77.000 Tiket Kereta Harga Diskon Lho

Buruan ke Sini! Ada 77.000 Tiket Kereta Harga Diskon Lho

17 September 2022

Pungut SPI Sejak 2018, Tapi Unud Tak Pernah Bangun Sarpras

25 Oktober 2023

Penerima Beasiswa LPDP di LN Bisa Tak Langsung Balik ke RI, Asal…

29 Juli 2022

Erick Thohir Buka Suara soal Fotonya Mejeng di ATM BUMN

15 November 2021

Bukan Perempuan Biasa, Bos Baru PELNI Pengalamannya Segudang

8 Maret 2022

Hasil Audit BPK: Dana Bansos COVID-19 di Jabar Marak Disunat

22 September 2022

Kejari Denpasar Limpahkan 1 Tersangka Korupsi KUR Rp 697 Juta

3 Oktober 2022

Tantangan Jalankan Bisnis UMKM di Indonesia

28 Juni 2023

Info Konser di Surabaya untuk Januari 2023

4 Januari 2023

Pengumuman! Naik KRL Tak Bisa Lagi Bayar Pakai LinkAja Mulai 16 Januari

2 Januari 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile