Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya menghentikan penyidikan kasus uang baru Rp 3,73 miliar. Uang bernilai fantastis yang sempat disita sekitar 4 bulan itu telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Uang baru Rp 3,73 miliar itu disita polisi dari JRS (31) dan kawan-kawannya sejak 7 April 2022. Sekitar satu pekan kemudian, polisi menitipkan uang tunai bernilai fantastis itu ke brankas salah satu bank di Kota Mojokerto agar benar-benar aman.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan, uang baru Rp 3,73 miliar itu telah dikembalikan kepada JRS dan kawan-kawannya selaku pemilik. Pengembalian uang dilakukan setelah pihaknya menghentikan penyidikan kasus uang baru tersebut.
“Untuk BB (barang bukti uang Rp 3,73 miliar) yang kami sita sudah kami kembalikan semua tanpa kurang sedikit pun,” kata Rizki kepada detikJatim, Sabtu (6/8/2022).
Satreskrim Polres Mojokerto Kota melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) uang baru Rp 3,73 miliar ke kejaksaan pada 14 April 2022. Namun, hingga sebulan berlalu, polisi tak kunjung mengirimkan perkembangan hasil penyidikan ke Kejari Mojokerto. Baik penetapan tersangka maupun berkas perkara.
Sehingga jaksa melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P17) pada 23 Mei lalu. Jaksa memberi waktu 30 hari kalender kepada penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk mengirim surat penetapan tersangka dan berkas perkara uang baru Rp 3,73 miliar.
Lagi-lagi polisi tak kunjung menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada jaksa hingga tenggang waktu berakhir. Sebab itu, jaksa mengembalikan SPDP kasus uang baru Rp 3,73 miliar kepada Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Artinya, polisi harus menerbitkan surat perintah penyidikan dan SPDP baru jika ingin melanjutkan kasus itu.
Saat dikonfirmasi detikJatim 1 Juli 2022, Rizki menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan kasus uang baru itu. Pihaknya belum menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan karena mengalami kendala melengkapi alat bukti. Setelah 4 bulan berlalu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya menghentikan penyidikan kasus uang baru Rp 3,73 miliar.
Karena semua indikasi pidana yang mereka telusuri, tidak terbukti. Yaitu pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
“Terkait perkara uang sudah kami hentikan penanganannya. Karena dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti,” jelas Rizki.
Uang baru tersebut semula bernilai Rp 5 miliar dari kantor cabang bank BUMN di Bandung, Jabar. Dengan rincian Rp 400 juta berupa pecahan Rp 20.000, Rp 1,2 miliar pecahan Rp 10.000, Rp 2,5 miliar pecahan Rp 5000, Rp 800 juta pecahan Rp 2000, serta Rp 100 juta berupa pecahan Rp 1000.
Bank BUMN itu meminta perusahaan jasa pengiriman uang rekanannya, PT TDP untuk mengirim uang baru kepada JRS dan kawan-kawan di Batang, Jateng pada 6 April 2022. Sampai di Batang, uang baru Rp 5 miliar itu diserahkan kepada JRS dan kawan-kawan. Sedangkan JRS menyerahkan uang tunai dengan nilai yang sama.
Bersama 4 temannya, pria asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo itu lantas membawa uang tersebut ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang.
Sedangkan Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto. Karena kelompok pengepul besar uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.
Uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen.
Kelompok pengepul besar uang baru ini sudah beraksi sejak 2018. JRS dan kawan-kawan beraksi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri saat permintaan uang baru dari masyarakat sedang tinggi. Mereka bekerja sama dengan pegawai bank BUMN di Bandung berinisial RF (29), warga Jatinagor, Sumedang untuk mendapatkan uang baru dalam jumlah besar.
Simak Video “BI Bali Sediakan Rp 1,5 Miliar untuk Layanan Tukar Uang di Gilimanuk“
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)