PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memberikan fasilitas suku bunga 7% untuk fixed 1 tahun bagi masyarakat yang masuk dalam program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek.
Hai ini BTN menggelar akad massal yang diikuti 150 peserta BPJamsostek di Tangerang. Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengungkapkan bahwa acara akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJamsostek.
“Pemerintah Indonesia memiliki agenda besar untuk memberikan penghidupan yang layak kepada rakyat Indonesia melalui penyediaan perumahan. Akad massal ini adalah langkah awal, kita semua berharap bahwa inisiasi ini akan berlanjut terus sampai kebutuhan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia terpenuhi,” kata Haru dalam keterangan resmi, Selasa (30/11/2021).
Dengan banyaknya akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi masyarakat, khususnya para peserta BPJamsostek, maka Haru optimistis Bank BTN dapat membantu Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat dan menyukseskan Program Sejuta Rumah yang diinisasi Pemerintah sejak tahun 2015 serta mempercepat pemulihan ekonomi, mengingat multiplier effect menyentuh 174 sub sektor pendukung perumahan.
“Bank BTN dalam memberikan pembiayaan perumahan memiliki kewajiban memberikan economic dan sosial value bagi masyarakat,oleh karena itu manfaat layanan tambahan ini sangat tepat dimana peserta selain menikmati fasilitas pembiayaan rumah dan renovasi yang terjangkau juga mendapatkan jaminan hari tua,” ujar Haru.
Dia menjelaskan untuk fasilitas PUMP, peserta BPJamsostek bisa mengajukan kredit ke BTN hingga Rp150 juta yang dapat dipergunakan untuk Uang Muka. Kemudian, untuk PRP, peserta BPJamsostek juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk Renovasi Rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.
Sementara fasilitas KPR BPJamsostek, termasuk take over kredit, rumah baru, rumah second maupun rumah indent, BTN menyediakan plafon pinjaman hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rumah susun.