Asa Rochman Anas (64) untuk kembali mendapatkan haknya atas sertifikat tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung terganjal. Padahal, lansia tersebut sudah melunasi kewajiban piutangnya kepada salah satu bank BUMN di Bandung.
Rochman memang memiliki piutang kepada bank pelat merah di Bandung pada tahun 2010. Pertengahan Maret 2022, utang tersebut sudah dilunasi oleh Rochman.
“Klien kami sudah melunasi kewajibannya. Tapi sertifikat ditahan,” ujar Made Rediyudana kuasa hukum dari Rochman ketika ditemui di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (1/4/2022).
Sejak kewajibannya itu diselesaikan, Rochman terus berupaya untuk kembali mendapatkan dua sertifikat tanah dan bangunan atas nama dirinya. Beberapa kali dia mendatangi kantor cabang Bank tersebut namun sia-sia.
Made menuturkan pihaknya sudah meminta penjelasan dari pihak bank. Menurut dia, pihak bank menyebut tak bisa mengeluarkan sertifikat itu lantaran ada kuasa untuk mengeluarkan dokumen tersebut.
“Padahal penerima kuasa ini tidak sama sekali memberikan kewajibannya kepada klien kami, di sini berbelitan dan itu dilindungi. Jadi terkesan ada dugaan mendukung praktek rentenir ya,” tutur dia.
Made mengatakan pihaknya akan menempuh upaya lain agar hak atas sertifikat kliennya itu bisa didapatkan kembali.
“Kita mencoba mencari jalan agar dapat diserahkan kepada klien kami sebagai haknya. Kalau memang tidak diberikan haknya, kita akan melakukan proses hukum ke depannya,” ujar dia.
“Kalau hari ini tidak ada kejelasan kita akan tempuh langkah hukum perdata, ada perbuatan melawan hukum,” kata dia menambahkan.
(dir/yum)