Polisi bersikeras menelisik pidana dalam transaksi uang baru Rp 3,73 miliar yang mereka sita beberapa waktu lalu berpedoman pada UU Perbankan. Saat ini, polisi fokus menyidik prosedur transaksi penukaran uang baru berjumlah fantastis itu dari bank kepada JRS (31) dan kawan-kawan.
Pengembalian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Senin (27/6) tak menyurutkan niat polisi untuk menemukan unsur pidana di kasus uang baru Rp 3,73 miliar. Korps berseragam cokelat bakal menerbitkan surat perintah penyidikan dan melayangkan SPDP baru ke kejaksaan.
“Tim kami berupaya, kalau dugaan (pidana) itu benar, kami munculkan lagi SPDP. Saat ini tetap sidik, nanti sprindik kami perbarui. Kalau sprindik lama tetap berjalan karena menjadi dasar kami untuk menyita (uang baru Rp 3,73 miliar). Secara aturan tidak ada batasan waktu untuk penyitaan karena kami diberi kewenangan untuk mendalami,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Jumat (1/7/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Probolinggo ini mengakui, selama ini pihaknya mengalami kendala untuk melengkapi alat bukti. Sehingga berkas perkara uang baru bernilai fantastis itu belum bisa dikirim ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Selain itu, penetapan tersangka juga belum bisa dilakukan.
“Kami masih berupaya, semoga nanti ada titik terang. Yang pasti kami memberi kepastian hukum, unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Kalau terpenuhi ya kami lanjutkan,” terang Rizki.
Saat ini, kata Rizki, penyidikan fokus pada pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Sehingga tidak lagi menggunakan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Yang menjadi semangat kami mengungkap kasus ini, di bank itu penukaran uang baru dibatasi Rp 3,8 juta per orang dan harus nasabah bank itu. Dalam kasus ini pertukarannya dalam jumlah besar dan JRS bukan nasabah bank itu. Jadi, yang kami dalami SOP transaksi itu apakah sudah benar. Yang kedua terkait fee (imbalan dari JRS ke oknum pegawai bank) apakah benar terjadi sehingga uang sebesar itu bisa keluar,” jelasnya.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota sejauh ini sudah memeriksa sekitar 15 saksi. Belasan sanksi terdiri dari JRS dan 4 temannya, calon pembeli uang baru asal Mojokerto berinisial MS, ahli dari perbankan, auditor perbankan yang independen, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Uang baru Rp 3,73 miliar yang diperoleh JRS dan kawan-kawan dari sebuah bank BUMN di Bandung, Jabar sampai saat ini masih disita polisi. Hanya saja, uang tersebut sudah dititipkan ke salah satu bank di Kota Mojokerto agar tetap aman. Menurut Rizki, penitipan dilakukan sekitar satu pekan setelah penyitaan.
“Kami di sini tidak mempunyai tempat khusus untuk penyimpanan. Kami khawatir terjadi force major, seperti kebakaran. Kami titipkan ke brankas salah satu bank di Kota Mojokerto supaya lebih aman, tanpa rekening dan biaya penyimpanan,” ungkapnya.
Simak Video “BI Bali Sediakan Rp 1,5 Miliar untuk Layanan Tukar Uang di Gilimanuk“
[Gambas:Video 20detik]