bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Polisi Ngotot Telisik Pidana Uang Baru Rp 3,7 M, Kali Ini Pakai UU Perbankan

admin by admin
1 Juli 2022
in info Bank
0
Polisi Ngotot Telisik Pidana Uang Baru Rp 3,7 M, Kali Ini Pakai UU Perbankan
Mojokerto –

Polisi bersikeras menelisik pidana dalam transaksi uang baru Rp 3,73 miliar yang mereka sita beberapa waktu lalu berpedoman pada UU Perbankan. Saat ini, polisi fokus menyidik prosedur transaksi penukaran uang baru berjumlah fantastis itu dari bank kepada JRS (31) dan kawan-kawan.

Pengembalian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Senin (27/6) tak menyurutkan niat polisi untuk menemukan unsur pidana di kasus uang baru Rp 3,73 miliar. Korps berseragam cokelat bakal menerbitkan surat perintah penyidikan dan melayangkan SPDP baru ke kejaksaan.

“Tim kami berupaya, kalau dugaan (pidana) itu benar, kami munculkan lagi SPDP. Saat ini tetap sidik, nanti sprindik kami perbarui. Kalau sprindik lama tetap berjalan karena menjadi dasar kami untuk menyita (uang baru Rp 3,73 miliar). Secara aturan tidak ada batasan waktu untuk penyitaan karena kami diberi kewenangan untuk mendalami,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Jumat (1/7/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Probolinggo ini mengakui, selama ini pihaknya mengalami kendala untuk melengkapi alat bukti. Sehingga berkas perkara uang baru bernilai fantastis itu belum bisa dikirim ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Selain itu, penetapan tersangka juga belum bisa dilakukan.

“Kami masih berupaya, semoga nanti ada titik terang. Yang pasti kami memberi kepastian hukum, unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Kalau terpenuhi ya kami lanjutkan,” terang Rizki.

Saat ini, kata Rizki, penyidikan fokus pada pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Sehingga tidak lagi menggunakan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Yang menjadi semangat kami mengungkap kasus ini, di bank itu penukaran uang baru dibatasi Rp 3,8 juta per orang dan harus nasabah bank itu. Dalam kasus ini pertukarannya dalam jumlah besar dan JRS bukan nasabah bank itu. Jadi, yang kami dalami SOP transaksi itu apakah sudah benar. Yang kedua terkait fee (imbalan dari JRS ke oknum pegawai bank) apakah benar terjadi sehingga uang sebesar itu bisa keluar,” jelasnya.

Satreskrim Polres Mojokerto Kota sejauh ini sudah memeriksa sekitar 15 saksi. Belasan sanksi terdiri dari JRS dan 4 temannya, calon pembeli uang baru asal Mojokerto berinisial MS, ahli dari perbankan, auditor perbankan yang independen, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Uang baru Rp 3,73 miliar yang diperoleh JRS dan kawan-kawan dari sebuah bank BUMN di Bandung, Jabar sampai saat ini masih disita polisi. Hanya saja, uang tersebut sudah dititipkan ke salah satu bank di Kota Mojokerto agar tetap aman. Menurut Rizki, penitipan dilakukan sekitar satu pekan setelah penyitaan.

“Kami di sini tidak mempunyai tempat khusus untuk penyimpanan. Kami khawatir terjadi force major, seperti kebakaran. Kami titipkan ke brankas salah satu bank di Kota Mojokerto supaya lebih aman, tanpa rekening dan biaya penyimpanan,” ungkapnya.

Simak Video “BI Bali Sediakan Rp 1,5 Miliar untuk Layanan Tukar Uang di Gilimanuk“
[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Aneka Pertanyaan soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar 2022

Next Post

BSI Buka di Dubai, Andre Rosiade Apresiasi Kinerja Kementerian BUMN

Next Post
BSI Buka di Dubai, Andre Rosiade Apresiasi Kinerja Kementerian BUMN

BSI Buka di Dubai, Andre Rosiade Apresiasi Kinerja Kementerian BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fantastis! Duit Ilegal Rp 7 M Ngalir ke Wanita Terapis Pijat Bandung

Fantastis! Duit Ilegal Rp 7 M Ngalir ke Wanita Terapis Pijat Bandung

13 April 2022
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini Syarat Ambilnya

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini Syarat Ambilnya

11 Oktober 2022
Duit Rp 150 Juta yang Dihabiskan Guru SD Tabungan Ortu Buat Pendidikan

Duit Rp 150 Juta yang Dihabiskan Guru SD Tabungan Ortu Buat Pendidikan

23 Februari 2022
Potret Tumpukan Rp 7 Miliar Milik Wanita Terapis di Bandung Disita Jaksa

Potret Tumpukan Rp 7 Miliar Milik Wanita Terapis di Bandung Disita Jaksa

13 April 2022
IHSG Hari Ini 18 November: Sektor Properti Dorong Tren Kenaikan

IHSG Hari Ini 18 November: Sektor Properti Dorong Tren Kenaikan

18 November 2025
Kenapa RI Mesti Utang Lagi Rp 8 T ke China buat Proyek Kereta Cepat?

Kenapa RI Mesti Utang Lagi Rp 8 T ke China buat Proyek Kereta Cepat?

16 Februari 2023
Kejari Sibolga Geledah Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,9 M

Kejari Sibolga Geledah Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,9 M

9 Juli 2023

Usulan Pemprov Sulsel Anggaran Rp 32,5 M untuk Suntik Modal BUMD

17 September 2022

Marak Penipuan, Begini Cara Cek Akun Sosial Media Bank Asli Atau Palsu

15 Juli 2022

Sunarso: BRI Jauh dari Episentrum Krisis Silicon Valley Bank

17 Maret 2023

Mandiri Diganjar Gelar Bank BUMN Terbaik Versi Forbes

14 Juni 2023

BRI Bantu Dongkrak Produksi UMKM Kopi di Garut, dari 10 Kg Jadi 2 Kuintal

20 November 2023

Sambut Lebaran, BRI Tebar Promo Transaksi Non-Tunai untuk Nasabah

17 April 2023

Ini Profil Harry Warganegara, Dirut BUMN yang Pistolnya Meletus di Bandara

19 April 2023

Simpel, Ini Cara Mudah Bayar Zakat di BRImo

28 Maret 2023

Salma Idol-Fatin Shidqia Ramaikan Fesyar Sumatera 2023 di Medan, Catat Jadwalnya!

18 Juli 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile