Kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Nirina Zubir masih terus diselidiki polisi. Polisi kini menetapkan adanya empat tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Penyidik dari Subdit Harda hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Zulpan mengatakan para tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan kepada lima tersangka yang sebelumnya telah ditangkap. Satu orang pelaku baru dalam kasus tersebut pun juga kini dalam status DPO kepolisian.
“Satu juga akan jadi tersangka tapi masih DPO, masih kita cari,” jelas Zulpan.
Tiga tersangka yang telah ditangkap itu bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrulliatio Ordiba, dan Cito. Salah satu tersangka diketahui sebagai karyawan dari bank BUMN.
“Tersangka Ahmad Efrulliatio Ordiba ini merupakan pegawai BRI yang berperan membantu pencarian kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka,” jelas Zulpan.
Satu pelaku yang masih DPO diketahui bernama Ray Alexander Putra. Pelaku disebut berperan dalam membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik.
Zulpan mengatakan penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir masih akan terus dikembangkan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut.
“Penyelidikan masih berlangsung sampai nanti sudah final dari keputusan pengadilan,” ungkap Zulpan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga ‘Sidang Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Kembali Diundur’: