Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap total 13 tersangka jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga bunuh diri karena terlilit utang. Polisi membeberkan peran ke-13 tersangka tersebut, di mana 3 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap peran para tersangka. Perannya beragam, mulai dari desk collection (menagih utang secara virtual) hingga pengendali dari pinjol ilegal tersebut.
“Satu, tersangka RJ (42) berperan sebagai operator untuk mentransmisi SMS yang berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol. Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 2 modem, 1 komputer, 1 CPU, sisa SIM card Telkomsel, dan 2 HP,” kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/11/2021).
“Tersangka WJS (32), WNA. WJS merupakan pengendali KSP Inovasi Milik Bersama dan pendiri aplikasi Flinpay, dan melakukan rekrutmen orang-orang untuk mengembangkan bisnis KSP IMB, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB,” sambungnya.
Berikut daftar lengkap peran 13 tersangka pinjol ilegal beserta barang buktinya:
1. Tersangka RJ (42), pekerjaan wiraswasta, alamat Kecamatan Taman Sari, Jakarta Pusat. Berperan sebagai operator untuk mentransmisi SMS yang berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol.
Barang bukti: 2 unit modem, 1 unit komputer, 1 unit CPU, sisa SIM card Telkomsel, dan 2 unit HP.
2. Tersangka JT (34), pekerjaan wiraswasta, alamat Penjaringan, Jakarta Utara. Berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol. JT juga merekrut tersangka AY untuk membantunya.
Barang bukti: 1 unit laptop, 2 unit HP, 2 kotak SIM card.
3. Tersangka AY (29), pekerjaan wiraswasta, alamat Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara. Berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol.
Barang bukti: 9 unit modem, 4 unit computer, 1 kotak SIM card Telkomsel.
4. Tersangka AL (24), pekerjaan swasta, alamat Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara. Berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol.
5. Tersangka VN (26), pekerjaan wiraswasta, alamat Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara. Berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol.
Barang bukti dari tersangka AL dan VN: 8 unit modem, 1 unit CPU, 3 unit keyboard, 6 unit HP, dan 1 box kartu bekas pakai provider XL.
Simak peran 8 tersangka pinjol ilegal lainnya di halaman selanjutnya: