bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

Christine Natalia by Christine Natalia
19 Mei 2025
in info Bank
0
PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

Bankterkini.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik penghentian massal aktivitas pada sejumlah rekening bank yang belakangan ramai dikeluhkan warganet. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni bertujuan melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Ivan menerangkan, rekening dormant—yakni rekening tanpa aktivitas penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu—sering diincar pelaku kejahatan. “Banyak kasus menunjukkan rekening tidur dikendalikan pihak lain untuk menampung hasil tindak pidana,” ujarnya, Senin (19 Mei 2025). PPATK, lanjut Ivan, memiliki kewenangan berdasarkan Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010 untuk menghentikan sementara transaksi demi kepentingan publik.

Langkah penghentian ini sejalan dengan Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme yang dijalankan bersama lembaga terkait. Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari 28 ribu rekening hasil praktik jual‑beli buku tabungan yang dipakai menyetor dana perjudian daring. Selain itu, rekening orang lain kerap dipakai menampung uang penipuan, perdagangan narkotika, hingga kejahatan siber.

Meski transaksi dibekukan, PPATK menekankan bahwa dana nasabah tetap aman. Pemilik rekening berhak penuh atas saldo dan dapat mengajukan reaktivasi melalui kantor cabang bank masing‑masing dengan memenuhi prosedur. Apabila memerlukan klarifikasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi PPATK secara langsung.

Tiga langkah preventif bagi nasabah

  1. Tutup rekening yang sudah lama tidak digunakan.

  2. Jangan pernah membagikan data pribadi kepada pihak asing.

  3. Segera laporkan ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer mencurigakan.

Tujuan penghentian sementara
– Memberi pemberitahuan kepada nasabah mengenai status dorman rekeningnya.
– Menginformasikan ahli waris atau pimpinan perusahaan atas rekening yang tidak terlacak keberadaannya.

PPATK berkomitmen terus menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan transparan. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. “Ini bagian dari proteksi kolektif. Mencegah lebih baik daripada menindak ketika kerugian sudah terjadi,” kata Ivan.

Di media sosial X, sejumlah pengguna mengaku terganggu karena rekening diblokir pada akhir pekan. Seorang pemilik akun mengeluhkan layanan email PPATK penuh sehingga sulit memperoleh jawaban cepat. Ada pula nasabah yang mengaku tidak pernah melakukan transaksi mencurigakan namun tetap terdampak.

Menanggapi keluhan itu, PPATK meminta masyarakat mengikuti prosedur resmi. Bank diminta aktif memberi penjelasan jelas kepada nasabah agar proses verifikasi berjalan cepat. “Koordinasi antara bank, PPATK, dan pemilik rekening menjadi kunci pemulihan layanan,” tutur Ivan.

Pengamat perbankan menilai kebijakan penghentian transaksi rekening dormant memang dapat menimbulkan ketidaknyamanan sementara. Namun, manfaat jangka panjangnya diyakini lebih besar karena menutup ruang bagi sindikat kejahatan finansial. Mereka mendorong bank memperbarui sistem deteksi dini agar rekening berisiko teridentifikasi sebelum disalahgunakan.

Dengan demikian, publik diimbau proaktif merawat rekening masing‑masing, rutin memeriksa mutasi, dan segera menutup akun yang tidak lagi diperlukan. Ketelitian individu, disertai pengawasan ketat otoritas, diharapkan mampu memperkuat fondasi keamanan sistem keuangan Indonesia.

Tags: pemblokiran bankpencegahan pencucian uangPPATKreaktivasi rekeningrekening dormant
Previous Post

Bank Raya Masuk Tiga Besar Bank Digital Terbaik 2025, Catat Kinerja Keuangan Positif

Next Post

Kementerian Keuangan Siap Lakukan Rotasi Besar-Besaran Jabatan Eselon I

Next Post
Kementerian Keuangan Siap Lakukan Rotasi Besar-Besaran Jabatan Eselon I

Kementerian Keuangan Siap Lakukan Rotasi Besar-Besaran Jabatan Eselon I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tambah Koleksi Penghargaan, Bank Jatim Raih Juara 1 ARA 2022

Tambah Koleksi Penghargaan, Bank Jatim Raih Juara 1 ARA 2022

28 November 2023
Eks Pegawai Bank Otaki Pembobolan Rekening, Nasabah Rugi Rp 1,7 M

Eks Pegawai Bank Otaki Pembobolan Rekening, Nasabah Rugi Rp 1,7 M

22 Februari 2022
QRIS BRImo di Singapura Hadirkan Fitur Konversi Mata Uang Otomatis

QRIS BRImo di Singapura Hadirkan Fitur Konversi Mata Uang Otomatis

18 November 2023
HUT RI Ke-77, BRI Gelar Promo Diskon-Cashback hingga Rp 1,3 Juta

HUT RI Ke-77, BRI Gelar Promo Diskon-Cashback hingga Rp 1,3 Juta

17 Agustus 2022
BRI Bantu Produk Fashion ‘Cutemonster’ Perluas Pasar Lewat BRILIANPRENEUR

BRI Bantu Produk Fashion ‘Cutemonster’ Perluas Pasar Lewat BRILIANPRENEUR

10 November 2023
Indonesia Jadi Ketua ASEAN 2023, BNI Dorong Internasional Banking

Indonesia Jadi Ketua ASEAN 2023, BNI Dorong Internasional Banking

21 Februari 2023
Bamsoet: Formula E 2024 Kemungkinan Tak di Ancol, tapi Street Circuit Dalkot

Bamsoet: Formula E 2024 Kemungkinan Tak di Ancol, tapi Street Circuit Dalkot

14 Maret 2023

Rumah BUMN BNI Hadirkan UMKM Berkelanjutan di Inacraft 2023

7 Oktober 2023

Seperti Halimah, Orang-orang Jujur Ini Balikin Cek hingga Uang Ratusan Juta

7 November 2021

Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Bank Wakaf Mikro di Lampung

23 Desember 2021

Rumah BUMN Bawa Produk UMKM ke Pameran Trade Mission Singapore 2023

5 April 2023

Plaza Atrium Senen Dijual Pemilik, Gimana Nasib Tenant?

27 September 2023

Rest Area 4.0 di Karawang Diresmikan Besok, Tommy Soeharto Hadir

9 November 2021

Wamen BUMN: Perjalanan Jauh Lebih Lancar Berkat Pelayanan Seluruh Pihak

27 Desember 2024

OJK Siap Keluarkan Dokumen Taksonomi Hijau, Apa Itu?

13 Desember 2021

Simpel, Ini Cara Mudah Bayar Zakat di BRImo

28 Maret 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile