PT Titan Infra Energy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan korupsi terkait kredit macet sebesar Rp 3,9 triliun.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Laporan itu terlihat telah diterima di Dittipidkor Bareskrim Polri dengan nomor I/Juni/Lap/KAKI/2022.
“Hari ini kami melaporkan PT Titan Infra Energy dalam kasus kredit macet di bank BUMN yang total sampai Rp 3,9 triliun. Kita di sini melihat ada dugaan korupsinya,” kata Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
Arifin menuding perusahaan itu melakukan kecurangan dengan tidak dapat memenuhi perjanjian dari penjualan batu bara sebesar 20 persen. Kredit macet itu terjadi dalam kurun waktu satu tahun.
“Mulai tindakan curang dengan PT Titan tidak mau membayar, padahal sesuai perjanjian dengan bank BUMN, kan penjualan dari batu bara sebesar 20 persen. Tapi penjualan batu bara sebenarnya naik bisa sampai 10 kali lipat pada hari ini. Tapi tidak kunjung membayar juga. Dan itu kredit 2018, 2019 sudah macet. Baru setahun mereka sudah macet,” katanya.
Respons PT Titan
Dimintai konfirmasi terpisah, Dirut PT Titan Infra Energy Darwan Siregar membantah dugaan tersebut. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran kepada bank BUMN yang disebutkan pelapor.
“Terkait kepada kewajiban kepada kreditur sindikasi yang dalam hal ini termasuk bank BUMN, sampai saat ini tetap kami lakukan pembayaran. Bahwa ada pemberitaan yang seakan-akan Titan tidak bayar adalah informasi yang tidak benar sama sekali,” kata Darwan.
Darwan menyebut perusahaannya telah membayar sekitar USD 46 juta pada 2021 dan USD 35 juta pada 2022. Sementara itu, proposal restrukturisasi juga sudah disampaikan kepada para kreditur.
“Kami sangat harapkan proposal tersebut dapat disetujui sehingga seluruh kegiatan dan operasional dapat berjalan dengan lancar dan baik sehingga pembayaran pengembalian pinjaman kepada kreditur sindikasi dapat segera lunas,” ujarnya.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Simak juga Video: Bank Jateng Gandeng KPK Tagih Kredit, 35 Debitur Nakal Siap Ngangsur