Bankterkini.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dampak penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap arus pendapatan negara, khususnya dari sektor batu bara. Ia menilai perubahan status batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) telah memunculkan konsekuensi fiskal yang signifikan dan tidak sesuai harapan pemerintah. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (11/12/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa status batu bara sebelumnya berada pada kategori non-barang kena pajak (non-BKP). Namun, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, komoditas tersebut otomatis berubah menjadi BKP. Perubahan ini memberi ruang bagi pelaku usaha batu bara untuk mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pemerintah. Akibatnya, negara harus mengalokasikan dana yang tidak kecil untuk membayarkan restitusi tersebut.
Menurut Purbaya, restitusi pajak yang harus dibayar pemerintah mencapai sekitar Rp 25 triliun setiap tahun. Angka tersebut dinilai terlalu besar karena justru membuat penerimaan negara dari sektor strategis itu tergerus. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut menempatkan negara pada posisi yang merugi, padahal industri batu bara dikenal memiliki margin keuntungan yang tinggi.
Lebih lanjut, Purbaya mengaku heran karena pendapatan bersih negara dari sektor batu bara menjadi negatif meskipun pemerintah telah menetapkan sejumlah kewajiban pajak. Ia menilai adanya beban biaya yang membengkak dari sisi industri dapat menggerus perhitungan pendapatan yang ideal. “Dengan struktur biaya dan kewajiban pajak yang ada, pendapatan bersih negara bukan bertambah, tetapi justru menurun,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Situasi ini mendorong Purbaya mempertanyakan efektivitas regulasi yang berlaku. Ia menilai bahwa kondisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan awal kebijakan perpajakan yang seharusnya memberikan kontribusi positif terhadap kas negara. Menurutnya, negara seharusnya memperoleh keuntungan dari tingginya aktivitas dan profit industri batu bara, bukan justru memberikan beban tambahan pada APBN.
Tidak hanya persoalan restitusi, Purbaya juga menyoroti kebijakan terkait bea keluar komoditas batu bara. Ia mengungkapkan bahwa batu bara hingga kini tidak dikenakan bea keluar, sehingga pemerintah tidak memperoleh tambahan pemasukan dari aktivitas ekspor. Kondisi ini menurutnya sama saja dengan memberikan subsidi tidak langsung kepada para pengusaha batu bara.
Purbaya menilai situasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan fiskal, karena pelaku industri dengan keuntungan besar justru menikmati fasilitas yang mengurangi kontribusi mereka kepada negara. Ia kemudian mendorong pemerintah untuk menerapkan bea keluar bagi komoditas batu bara mulai tahun depan sebagai langkah korektif.
Ia memaparkan bahwa rancangan tarif bea keluar untuk ekspor batu bara telah disusun dan dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tarif yang dipertimbangkan berada pada kisaran 1% hingga 5%. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan potensi penerimaan tambahan sekitar Rp 20 triliun pada 2026.
Purbaya menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara, tetapi juga untuk menyeimbangkan struktur penerimaan agar sejalan dengan potensi keuntungan yang dinikmati industri batu bara. Ia berharap bea keluar dapat menjadi instrumen yang mampu memperbaiki posisi fiskal negara tanpa mengganggu stabilitas industri.
Selain itu, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang menyebabkan beban restitusi PPN melonjak. Ia menilai pemerintah perlu meninjau ulang ketentuan yang memungkinkan restitusi dalam jumlah besar demi menghindari kerugian berkelanjutan. Menurutnya, penyempurnaan kebijakan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal berjalan efektif, adil, dan sesuai harapan.
Diskusi lanjutan antara pemerintah dan DPR disebut akan menjadi momentum untuk memperkuat arah kebijakan sektor sumber daya alam, termasuk batu bara. Purbaya berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, isu restitusi PPN dan absennya bea keluar menjadi perhatian utama pemerintah dalam menyusun strategi penerimaan negara tahun depan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal yang diterapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi negara sekaligus mendukung keberlanjutan sektor industri.

