bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Rektor Antara Didakwa Endapkan Dana SPI Unud Agar Dapat Mobil dari Bank

admin by admin
24 Oktober 2023
in info Bank
0
Rektor Antara Didakwa Endapkan Dana SPI Unud Agar Dapat Mobil dari Bank

Denpasar –

Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Ia didakwa sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari penerimaan SPI yang tidak sah, itu terjadi penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan mendapat fasilitas dari bank yang dinikmati pejabat atau pegawai Unud,” kata Jaksa Penuntut umum (JPU) Agus dalam bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dana SPI itu diendapkan di rekening empat bank BUMN dan satu bank BUMD sejak tahun akademik 2020/2022. Antara lain, di rekening bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BPD Bali.

JPU menyebut ada dana yang diduga dari SPI sebesar Rp 10 miliar diendapkan di rekening BPD Bali agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah ‘prime customer’. Atas nominal tersebut, Antara sebagai petinggi Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.

Dengan modus yang sama, Antara juga didakwa menyetor dana dari SPI ke bank BNI. Tanpa menyebut nominalnya, rektor nonaktif itu didakwa mendeposito dan mengendapkan uang Unud, termasuk dana SPI, dan mendapat partisipasi bisnis dari BNI berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.

Sama seperti deposito di bank-bank tersebut, Antara juga mendapat partisipasi bisnis berupa dua mobil Innova. Kemudian, dia juga didakwa melakukan hal yang sama dengan menyetor uang SPI ke bank BTN dan mendapat partisipasi bisnis berupa 15 unit Avanza.

“Bahwa tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana BLU, termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 3 Tahun 2021. Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa mendapat fasilitas dari bank BNI salah satunya berupa mobil Toyota Alphard, yang digunakan untuk kepentingan keluarga terdakwa,” kata JPU Agus.

Perbuatan Antara yang mengendapkan uang SPI Unud ke lima bank dengan harapan mendapat imbalan secara bisnis tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Jaksa juga menganggap Antara sudah menguntungkan dirinya sendiri.

“Soal hadiah mobil, semua sudah ada di dakwaan. Kami siap buktikan. Artinya, itu keuntungan pribadi,” jelasnya.

Atas dakwaan tersebut, Antara menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia mengeklaim penggunaan dana SPI Unud sudah melalui perencanaan.

“Nggak ada itu (dakwaan tentang dapat fasilitas mobil dari bank). Nggak bener itu. (Dana mengendap) itu sudah melalui perencanaan penggunaan,” kata Antara.

Simak Video “3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M“
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Previous Post

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Next Post

Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Next Post
Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polisi: Demo di Patung Kuda Terkait Protes Penangkapan Lukas Enembe

Polisi: Demo di Patung Kuda Terkait Protes Penangkapan Lukas Enembe

16 Januari 2023
Simak! Ada Festival Belanja Bertabur Diskon Gede-gedean Nih

Simak! Ada Festival Belanja Bertabur Diskon Gede-gedean Nih

1 Desember 2021
Nah Loh! Sri Mulyani Tagih Janji Bos BRI soal Holding Ultra Mikro

Nah Loh! Sri Mulyani Tagih Janji Bos BRI soal Holding Ultra Mikro

10 Februari 2022
Direkturnya Terseret Korupsi, Waskita Mau RUPSLB buat Angkat Penggantinya

Direkturnya Terseret Korupsi, Waskita Mau RUPSLB buat Angkat Penggantinya

24 Januari 2023
8 Bansos yang Akan Cair Juni 2022, Ada BLT Gaji Rp 1 Juta

8 Bansos yang Akan Cair Juni 2022, Ada BLT Gaji Rp 1 Juta

13 Juni 2022
Geger Krisis Perbankan di AS, Investasi Apa yang Aman?

Geger Krisis Perbankan di AS, Investasi Apa yang Aman?

8 Mei 2023

Kenalin Nih Renalto, Nasabah Cilik dari Anambas, Kepri

19 Agustus 2022

BRI Gandeng Akademisi untuk Tingkatkan Literasi Keuangan di Masyarakat

10 November 2023

Proposal Investasi Apple Senilai USD 100 Juta Dinilai Belum Memadai, iPhone 16 Belum Resmi Dijual di Indonesia

26 November 2024

Ini Alasan BRI & Inggris Pilih Lampung-Jabar Sasaran Pemberdayaan UMKM

19 November 2023

BRI Gencar Kenalkan QRIS di Pulau Terluar

25 Agustus 2022

Mahfud Ungkap Modus Cuci Uang, Bangun Hotel hingga Judi di Luar Negeri

21 Agustus 2023

Jokowi Buka Rakernas ke-XVIII HIPMI di ICE BSD

31 Agustus 2023

Ruko Nenek ‘Diserobot’, Bagaimana Langkah Hukum Mendapatkan Lagi?

5 April 2022

BNI Bawa 50 UMKM Binaan ke Pasar Senggol Indonesia di Turki

6 Juni 2022

Intip Cara Founder HMNS Pasarkan Produk agar Tembus Pasar Global

10 Desember 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile