Jakarta –
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, saat ini kepesertaan yang diprogramkan khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS.
Ke depan, peserta BP Tapera akan diperluas ke pegawai BUMN, BUMD dan TNI Polri. Baru ke pekerja mandiri informal.
“Untuk saat ini kami memang fokus di ASN tapi persiapan untuk yang selain ASN yaitu BUMN, BUMD, TNI dan Polri mungkin di tahun 2023. Tahun depan kalau peraturan pemerintah untuk besar simpanan yang kami himpun dan kami collect di bidang tabungan itu kalau sudah kuartal IV baru kita mulai,” kata Adi dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/10/2021).
Adi memastikan kembali, BP Tapera akan membuka pendaftaran bagi pekerja informal atau mandiri setelah kepesertaan dari ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri selesai.
“Jadi tahun depan setelah ASN kita akan bergerak ke mandiri dan informal karena mereka yang butuh kita bantu dalam hal pembiayaan perumahan,” ujarnya.
Pihaknya mencatat, setidaknya ada 60% masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor informal mengalami kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan rumah pertama di lembaga keuangan. Oleh sebab itu, kata dia, BP Tapera diprogram untuk membantu kondisi tersebut.
“Karena kalau minta pembiayaan ke bank selalu minta slip gaji, penghasilan tetap, itu membuat mereka jauh dari akses pembiayaan khususnya bank untuk bisa memiliki rumah pertama. Diharapkan mereka bisa jadi peserta nabung rutin satu tahun, bank melihat penghasilannya seperti apa, rutin menabung. Dari situ insyaallah kami bisa jadi jembatan antara peserta dan bank penyalur,” jelasnya.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat bahwa kriteria peserta BP Tapera yaitu sebagai berikut:
a. Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan
b. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
c. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan
d. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta
e. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta
f. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar
Lihat juga video ‘Di Depan Jokowi, Erick Thohir Curhat Jadi Menteri BUMN’:
(ara/ara)