Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menagih utang PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) senilai Rp Rp 22,6 miliar. Perusahan tersebut diketahui milik keluarga Bakrie.
Dari keterangan pers tertulis Satgas BLBI yang diterima, Senin (8/11/2021) tertera PT UMN telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara. Total utang yang telah dibayar kepada negara sebesar Rp 10,3 miliar.
Berikut rinciannya:
a. Pembayaran I sebesar Rp. 909.090.909 (20 September 2021)
b. Pembayaran II sebesar Rp. 9.390.909.091 ( 28 Oktober 2021)
Dengan demikian, total pembayaran adalah sebesar Rp. 10.300.000.000. dan sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp. 12.377.129.206.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan sejumlah nama obligor dan debitur BLBI yang telah melunasi utangnya kepada negara. Dia mengatakan pemerintah akan bersikap adil.
“Pemerintah harus adil melalui Inpres 8/2020. Pemerintah telah menentukan hutang masing-masing obligor dan debitur dan banyak di antara mereka bayar dan selesai. Misal Antoni Salim langsung bayar lunas selesai, Bob Hasan lunas selesai, Sudwi Karmono lunas selesai, Ibramin Risad lunas selesai,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam hari ini.
Mahfud menegaskan pemerintah akan bersikap adil menagih utang obligor dan debitur BLBI yang belum lunas. Mahfud mempersilakan obligor dan debitur yang merasa nilai utangnya tidak sesuai untuk menemuinya mengkalrifikasi hingga mencocokkan data.
“Ini nggak adil kalau orang yang sesudah ditetapkan punya utang lalu membayar, tapi yang lain nggak mau bayar, lari dan minta nego terus. Nah kita akan berlaku adil ini akan dikejar harus bayar dan posisikan berapa sebenarnya kalau dia merasa utang, saya bukan begitu, hayo berapa utangnya. Datang ke meja saya, tutup, gitu,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.