Dalam lima tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai telah memiliki peran yang signifikan dalam menciptakan stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dengan menerbitkan sejumlah kebijakan extraordinary selama pandemi COVID-19.
CEO Solopos Media Group, Arief Budisusilo, mengatakan kinerja OJK yang positif dalam lima tahun terakhir layak untuk diapresiasi. Dia menilai kinerja positif paling signifikan terlihat selama dua tahun belakangan saat pandemi COVID-19.
“Indonesia mengalami pukulan akibat pandemi COVID-19. Ketika awal-awal menghadapi pandemi pada April 2020, saya ingat persis bagaimana OJK mengeluarkan extraordinary policy yang itu tidak biasa dilakukan oleh lembaga otoritas keuangan,” jelas Arif dalam diskusi daring, Forum Diskusi Salemba ke-81, Policy Center ILUNI UI, di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Webinar dibuka oleh Ketua Umum Iluni UI, Andre Rahardian, dengan topik “Menakar Kinerja OJK dalam Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan”.
Dia mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan OJK, serta pelonggaran bunga pinjaman memberikan benefit lebih luas kepada masyarakat. Bahkan hampir semua bank BUMN membukukan prestasi dari sisi aset, keuntungan dan indikator kinerja lain.
Di sisi lain, OJK dinilai mampu menciptakan kepercayaan pasar, sehinga sektor keuangan berjalan stabil dan ikut mendorong pemulihan ekonomi. Hingga pada akhirnya, di awal tahun 2021 sudah terlihat pemulihan ekonomi nasional dan terus berlanjut hingga saat ini, bahkan lebih cepat dari negara-negara lain.
“OJK menjaga fundamental sektor riil. Di pasar saham, di awal pandemi, OJK segera melarang short selling, auto rejection simeteris dipangkas. Bayangkan kalau itu tidak diubah, range lebar pasti pasarnya akan kacau sekali. Pre-opening ditiadakan, kemudahan buy back. Pasar modal stabil, kontribusi investor domestik meningkat,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ekonom Samudera Indonesia As’ad Mahdi menilai fungsi pengawasan yang dilakukan OJK berhasil meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko perbankan, seperti risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategis, kepatuhan, imbal hasil, investasi, transaksi intra-grup dan risiko asuransi.
“OJK memberikan kepercayaan kepada sektor keuangan nasional. Menjaga industri, tetapi juga melindungi konsumen. Kita harus akui dalam hal edukasi dan perlindungan konsumen, OJK telah melakukan banyak hal,” paparnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.