Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku penerima mandat sebagai pengelola keuangan haji terus melakukan investasi. Salah satunya terharap program-program Kementerian Agama (Kemenag).
BPKH sendiri sejatinya dapat dianalogikan seperti manajer investasi atas dana haji yang dititipkan untuk dikelola oleh BPKH.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Jemaah haji mengisi dan melakukan penandatanganan akad wakalah.
“Fatwa DSN MUI No. 126 tahun 2017 menyebutkan bahwa wakalah adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. BPKH adalah Wakil yang menerima mandat langsung dari jemaah selaku Muwakkil,” terang Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).
Atas pemisahan tupoksi tersebut, BPKH melakukan upaya terbaik dalam pelaksanaan amanat sesuai UU No. 34 tahun 2014. Salah satu bukti pengelolaan keuangan haji telah amanah/terpercaya adalah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut (2018-2020) yang menunjukkan pengelolaan keuangan haji dikelola secara wajar dan sesuai prinsip akuntansi dan tata kelola yang berlaku.
Menjalankan ketentuan sesuai undang-undang, BPKH juga memperbaiki aspek kesyariahan dan tata kelola dimana setoran haji di era BPKH hanya dapat dilakukan melalui bank Syariah, saldo setoran awal jamaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pendistribusian Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) oleh BPKH telah menambah saldo jemaah tunggu di kisaran Rp 1 juta rupiah atau total pembayaran NMVA bagi lebih dari lima juta jemaah tunggu sekitar Rp 5,5 triliun hingga 2021.
Peran besar BPKH juga ditunggu seluruh pihak, agar memadukan berbagai kolaborasi dengan Bank Syariah di Indonesia (BPS-BPIH), mulai dari tambahan partisipasi bank kustodian Syariah sebesar Rp 61,5 triliun, aktivasi transaksi surat berharga, sukuk ritel, hingga potensi wealth management, investment banking, bank administrator, kliring, wali amanat syariah, serta issuer dan sinergi sebagai sesama investor.
Tidak hanya komersial, bahkan sinergi BPKH dengan ASBISINDO (Asosiasi Bank Syariah Indonesia) untuk menjangkau aspek literasi, inklusi keuangan hingga Kemaslahatan dan CSR secara bersama-sama. BPKH dapat mendorong adanya skema investasi di sektor pendidikan, kesehatan bahkan sektor yang menaungi ketahanan pangan seperti: pertanian-perikanan-peternakan hingga agro-industri hingga sektor yang defensif dan tumbuh pesat di masa pandemi seperti teknologi informasi.
Inisiasi sinergi BPKH dengan Kementerian/Lembaga melalui perumusan bersama atas Rencana Investasi Tahunan BPKH cukup banyak. Khusus dengan Kemenag, BPKH dapat mendukung penuh setidaknya 5 dari 7 program prioritas Kemenag tahun 2022, yaitu Transformasi Digital, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Revitalisasi PLHUT dan peningkatan Religiosity Index.
Bersambung ke halaman selanjutnya.