Jakarta –
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak Komisi XI DPR RI untuk mendorong agar BUMN penerima penyertaan modal negara (PMN) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus.
Dia menjelaskan sementara ini BUMN yang mendapatkan PMN baru sebatas diaudit oleh lembaga internal pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sekarang kami minta kepada seluruh BUMN yang menerima PMN itu tidak hanya diaudit oleh BPKP karena ini masih internal pemerintah, tapi kalau Komisi XI nanti minta kepada BPK untuk PDTT (Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu), malah lebih melengkapi, saya lebih senang juga,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/11/2021).
Dia bahkan telah menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) agar mendapatkan ruang lebih luas dalam rangka mengawal uang negara di BUMN. Tujuannya agar setiap rupiah yang disuntikkan kepada BUMN dari uang negara bisa memberikan manfaat.
“Jadi kami minta sekarang dalam sisi tata kelola, Irjen kami juga bisa masuk,” sebutnya.
Dirinya selaku Menteri Keuangan memang mengelola lembaga yang menjadi ultimate shareholders (pemegang saham pengendali terakhir) BUMN. Namun kewenangannya tak seluwes Kementerian BUMN, dan Komisi VI DPR RI selaku mitra BUMN.
“Saya sekarang minta DJKN/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki dashboard yang sama dengan yang dimiliki oleh Kementerian BUMN, sehingga kami tidak memiliki jarak yang terlalu jauh dengan BUMN tersebut,” tuturnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan bahwa pemilihan pengurus atau manajerial BUMN memang didelegasikan kepada Kementerian BUMN, namun hasil atau output-nya semestinya bisa diakses oleh Kemenkeu.
(toy/fdl)