Jakarta –
Sejauh ini pemerintah telah menggelontorkan dana bantuan berupa subsidi gaji pekerja sebesar Rp 6,7 triliun. Jumlah tersebut merupakan sekitar 76,1% dari total pagu bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 8,8 triliun.
“Subsidi upah sudah 76,1% atau Rp 6,7 triliun dari pagu Rp 8,8 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11/2021).
Aturan pemberian subsidi gaji pekerja ini pun telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan aturan itu, pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 1 juta per penerima kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Nantinya, Subsidi gaji Kemenaker tersebut akan disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sedangkan, bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BLT Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif. Pencairan lewat rekening kolektif dapat dilakukan oleh penerima subsidi gaji pekerja atau BSU yang tidak memiliki rekening di Himbara atau himpunan bank negara.
Meski demikian, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21 tahun 2021, berikut syarat penerima subsidi gaji pekerja:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
5. Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Bagi kamu yang merasa telah memenuhi syarat sebagai penerima, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id.
2. Setelah masuk dalam web pilih daftar.
3. Kemudian Anda akan masuk ke halaman registrasi, di situ pilih daftar sekarang.
4. Buatlah akun dengan mengisi seluruh data yang dibutuhkan seperti nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan lain-lain.
5. Setelah itu masukkan alamat email, nomor HP dan password yang diinginkan.
6. Setelah klik daftar, kode OTP akan dikirim ke ponsel dari nomor yang telah didaftarkan. OTP yang didapat untuk mengaktifkan akun yang telah dibuat.
7. Setelah akun aktif, masuk kembali ke laman www.kemnaker.go.id dengan akun Anda. Kemudian isi lengkap profil diri Anda termasuk foto profil.
8. Setelah akun dan profil diri dilengkapi, maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.
Nah, itu dia beberapa informasi seputar subsidi gaji pekerja alias BSU. Semoga saja kamu salah satu penerimanya ya!
Simak Video “Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah“
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)